Isinya
1. Hukum Privat (Hukum Sipil). Mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan seseorang, e.g. hukum perdata, hukum dagang
2. Hukum Publik. Mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara & hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), e.g. hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum pajak, hukum internasional