Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Guru Abad 21 - Coggle Diagram
Guru Abad 21
Tugas Tambahan
Pasal 3 ayat (1) huruf e
-
-
-
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan
e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;
-
-
-
i. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
-
-
-
-
-
-
-
Fungsi
poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c
Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
-