Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Asasi Manusia - Coggle Diagram
Hak Asasi Manusia
Pengertian
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999
Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109)
Gagasan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945
a. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’;
b. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’;
c. Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’;
d. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’;
e. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’;
f. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’;
g. Pasal 34 yang berbunyi, ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Diskriminasi
b. Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Aplikasi Materi tentang Hak Asasi Manusi dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar (SD)
a. Prinsip Pembelajaran HAM di SD
Pertama
, anak SD belajar secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konrkit pula. Implikasi dari prinsip ini maka pembelajaran HAM bagi anak SD menuntut guru untuk selalu menggunakan media dan sumber pembelajaran yang bersifat konkrit dan dapat ditangkap secara inderawi
Kedua,
pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain
Ketiga
, pembelajaran HAM di SD menggunakan prinsip active learning
Keempat
, pembelajaran HAM di SD dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan
Kelima,
pembelajaram HAM di SD berpusat pada anak. Artinya anak menjadi subjek pelaku yang aktif di dalam belajar
Keenam
, pembelajaran HAM di SD memberikan kesempatan kepada anak untuk mengalami, bukan saja melihat atau mendengar melainkan seluruh panca inderanya dan mental psikologis anak aktif mengalami sendiri dalam kegiatan yang memuat nilai-nilai HAM
b. Pendekatan Pembelajaran HAM di SD
1) Pendekatan induktif
2) Pendekatan deduktif
3) Pendekatan kontekstual
4) Pendekatan kooperatif
5) Pendekatan inquiry
6) Pendekatan discovery
7) Pendekatan konstruktivistik
8) Pendekatan behavioristik