Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Keperawatan Bencana Intra Hospital, Depkes RI (2009), 1., 2., 3., 4.,…
Keperawatan Bencana Intra Hospital
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana Pasal 1 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Pertahanan No. 39 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Penanggulangan Becana.
Keputusan Menkes Indonesia No 066/Menkes/Sk/Ii/2006 Tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (Sdm) Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
Keputusan Menkes RI No.448/Menkes/SK/VI1993 tentang pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Korban Bencana di Setiap Rumah Sakit
SK Menkes Nomor 28/MENKES/SK/1/1995 tentang Prosedur Tetap Sistem Pelayanan Gawat Darurat
Surat keputusan Menteri Kesehatan No. 850/Menkes/SK/V/2000 tentang kebijakan pengembangan tenaga kesehatan tahun 2000-2010
Surat keputusan Menteri Kesehatan nomor 81/Menkes/SK/2004 tentang pedoman perencanaan Tenaga Kesehatan di Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Manajemen Sarana Prasarana
Evaluasi
Persiapan dan perencanaan yang matang seharusnya bisa dilakukan jauh sebelum bencana, contihnya pada Pandemi Covid-19
Setiap rumah sakit kemudian dituntut untuk memiliki kesiapan dalam menanggulangi kondisi kegawatdaruratan terkait bencana yang mungkin terjadi
Solusi
Fasilitas Kesehatan
Tersedianya ruang wawancara, ruang observasi, dan ruang karantina untuk tatalaksana penumpang.
Memastikan alat transportasi (ambulans) penyakit menular ataupun peralatan khusus utk merujuk penyakit menular yang dapat difungsikan setiap saat untuk mengangkut ke RS rujukan.
Memastikan fungsi alat deteksi dini (thermal scanner) dan alat penyehatan serta ketersediaan bahan pendukung.
Memastikan ketersediaan dan fungsi alat komunikasi untuk koordinasi dengan unit-unit terkait
Menyiapkan logistik penunjang pelayanan kesehatan yang dibutuhkan antara lain obat-obat suportif (life-saving), alat kesehatan, APD, Health Alert Card (HAC), dan melengkapi logistik lain, jika masih ada kekurangan
Menyiapkan media komunikasi risiko atau bahan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
Ketersediaan pedoman kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 untuk petugas kesehatan
Hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki atau meningkatkan Manajemen sarana prasarana
Penyediaan sistem komunikasi yang lebih baik agar kebih memudahkan dalam berkomunikasi
Peralatan dan penanggulangan yang dibutuhkan juga telah disiapkan dengan baik seperti dapat dibawa, tidak dalam kondisi rusak
Fasilitas evakuasi juga disiapkan dengan baik dari jalur keluar evakuasi, peta evakuasi, titik pertemuan di luar lokasi agar saat terjadi bencana susulan dapat segera tanggap
Peralatan gawat darurat seperti P3K juga sudah arus tersedia dan pemulihan segera sarana dan prasarana vital seperti tempat pelayanan kesehatan harus dilakukan
Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti balita, lansia, ihu hamil, dst juga harus diutamakan
Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana (Permendagri No. 27 Tahun 2007)
Diperlukan kontrol dan koordinasi baik dalam RS maupun antar RS dalam menangani bencana
Membuat Hazard Mapping
Sarana dan prasarana medis dan pendukung diinventarisir dan disiapkan dengan baik
Rutin dilakukan pemeriksaan jumlah kondisi/ fungsi sarana dan prasarana RS
RS juga harus dapat membuat jejaring dengan RS sekitarnya atau pihak yang dapat membantu
Apabila memungkinkan, antar RS dapat dihubungkan dengan jaringan komputer atau telepon dengan software yang disiapkan khusus dalam mengkomunikasikan penanganan bencana.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Evaluasi
Ketidaksiapan dan keterbatasan SDM di daerah yang terlibat dalam penanggulangan bencana
Tidak semua SDM memiliki kemampuan dalam menangani bencana intra hospital.
Manajemen dan koordinasi penanggulangan kebencanaan pada RS masih belum dilaksanakan dengan baik.
SDM yang ikut serta dalam penanggulangan kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun pengetahuan
Solusi
Perlu dilakukan pelatihan pengurangan risiko bencana untuk tenaga kesehatan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan kesepakatan global terkini, khususnya dalam bidang pengurangan risiko bencana, serta pendidikan dan pelatihan pengelolaan bencana intra hospital.
SDM yang menangani bencana harus memiliki kriteria khusus
1) Secara jasmani dan rohani dinyatakan sehat
2) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni
3) Memiliki kemampuan analisa yang baik
4) Memiliki mutu pribadi dan
kemampuan untuk bekerja didalam tim
5) Pembagian Tugas
6) Mengetahui kepada siapa harus melaporkan kejadian
7) Batasan masa kerja
Tim Penanganan Bencana
Tim Reaksi Cepat (TRC),
Tim Rapid Health Assesment (RHA) dan
Tim Bantuan Kesehatan
Hal yang perlu dilakukan
Melakukan pengembangan SDM yang dimiliki
Perlunya upaya mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana
Alur dan birokrasi tentang kedaruratan lebih diinformasikan kepada semua pihak yang terkait
Dilakukan pengembangan diri secara formal dan informal dalam pendidikan dan latihan pengelolaan bencana intra hospital
Pelatihan pengurangan risiko bencana untuk tenaga kesehatan
Metode Pelatihan Kebencanaan
a. Metode Latihan atau training
On the job
Vestibule
Demonstration and example
Simulation
Apprenticeship
Classroom methods
b. Metode pendidikan atau education
Business games,
Committee assignment, dan
Junior board of executive or multiple management,
Coaching and counseling,
Job rotation and planned progression,
Under study,
Mempersiapkan SDM yang baik
Meningkatkan jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terkait
Mengaktifkan TGC yang sudah ada baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota.
Meningkatkan kapasitas SDM dalam kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 dengan melakukan sosialisasi, table top exercises/drilling dan simulasi COVID-19.
Evaluasi Sistem Pengelolaan Bencana di Indonesia
Evaluasi
RS di wiilayah dengan potensial bencana besar akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menghadapi bencana
Kenyataan di lapangan dalam pemberlakuan penanggulangan bencana masih sulit dilaksanakan oleh masyarakat (contohnya pemberlakuan protokol COVID-19)
Penerapan strategi manajemen krisis yang dilakukan pemerintah dalam penanganan bencana dapat dikatakan kurang efektif (contohnya pada manajemen krisis saat pandemi)
Kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, seperti gempa dan tsunami masih sangat rendah sehingga ketika bencana terjadi mereka belum dapat melakukan penyelamatan secara tepat dan cepat
Solusi
Sistem Komunikasi Terpadu
Komunikasi penyampaian informasi
Informasi kejadian pertama dilakukan oleh petugas yang mengetahui kejadian kepada operator, satpam atau petugas yang yang ditetapkan dalam prosedur tetap dalam penanganan bencana tanpa mengurangi fungsi sebagai tugas utamanya.
Komunikasi koordinasi
Adalah sistem komunikasi menggunakan jejaring yang disepakati dalam pelayanan administrasi dan logistik. Koordinasi dapat melalui internal antar unit rumah sakit dan instansi (eksternal).
Komunikasi Pengendalian
Adalah sistem komunikasi untuk mengendalikan kegiatan operasional di lapangan selama keadaaan darurat bencana berlangsung, diperlukan komunikasi yang baik guna menjamin kelancaran upaya penanggulangan.
Hospital Disaster Plan
Setiap RS harus menyusun Hospital Disaster Plan karena setiap RS masing-masing memiliki kemampuan spesifik yang tidak bisa disamakan dengan RS lain
Cakupan WHO tentang Safe Health Facilities, idealnya Hospital Disaster Plan perlu dimiliki sampai ke fasilitas kesehatan di tingkat masyarakat (Puskesmas)
Hospital Disaster Plan harus teruji (sudah dipraktekkan / disimulasikan)
Semua sarana pelayanan medis dan pendukung diinventarisir dan disiapkan
Secara rutin dilakukan pemeriksaan jumlah dan kondisi/fungsi sarana dan prasarana RS
RS tersebut harus dapat mengidentifikasi RS yang ada di sekitarnya beserta kapasitasnya
RS harus dapat membuat jejaring dengan RS di sekitarnya
Penekanan hal yang menimbulkan potensi besar bencana di wilayah resiko tinggi bencana (mis. angka kebakaran lahan dan hutan)
Membuat hujan buatan dan pemboman air
Siaga pemadaman darat,
Operasi penegakan hukum
Pelayanan kesehatan dan sosialisasi
Sistem pengelolaan bencana saat pandemi COVID-19
Tetap menerapkan protokol Covid-19 saat melakukan penanggulangan bencana dengan tetap pakai masker, cuci tangan, pakai masker, dan sebagainya karena penularan Covid-19 dapat menambah beban lebih bagi mereka yang terdapkan bencana alam
BNPB menambah tingkat risiko dalam peta risiko bencananya sedikitnya satu poin - daerah yang asalnya memiliki risiko bencana sedang, misalnya, menjadi risiko tinggi
BNPB bisa mulai dengan menambah tempat-tempat yang bisa dijadikan tempat pengungsian seperti bangunan-bangunan sekolah atau universitas bisa dijadikan tempat penampungan dalam keadaaan darurat.
BNBP mungkin dapat membentuk tim teknis untuk menyusun kesiapan menghadapi bencana alam dalam situasi pandemi Covid-19
Membuat prosedur operasi standar (SOP) dengan mengatur operasi dan mengoordinasikan berbagai informasi dan protokol komunikasi serta mekanisme implementasinya, termasuk di dalamnya melakukan mobilisasi sarana tanggap darurat tambahan jika diperlukan.
Depkes RI (2009)
1.
2.
3.
4.
Kemenkes, 2020
MINDMAP KEPERAWATAN BENCANA INTRA HOSPITAL KELAS A1 2017