Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Badan Layanan Umum ( BLU ) - Coggle Diagram
Badan Layanan Umum
( BLU )
Asas
BLU
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan
BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk
Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan
Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembag/SKPD/pemerintah daerah
Syarat
BLU
Persyaratan Teknis
Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya
Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU
Persyaratan Administratif
Pola tata kelola
Rencana strategis bisnis
Laporan keuangan pokok
Standar pelayanan minimal
Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
Persyaratan Substantif
Penyediaan barang atau jasa layanan umum
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
Tujuan
BLU
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat
Undang-Undang
BLU
Badan Layanan Umum (“BLU”) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum;
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
TATA KELOLA
BLU
KELEMBAGAAN
Tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku pada masing-masing kementrian.
Jika terjadi perubahan kelembagaan, berpedoman pada ketentuan Menteri PAN & RB.
PEJABAT PENGELOLA
Terdiri atas Pemimpin,Pejabat keuangan, dan Pejabat teknis.
Dapat terdiri dari PNS dan profesional non PNS.
Nomenklatur pejabat pengelola BLU disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di instansi BLU.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan teknis oleh menteri.
Pembinaan keuangan oleh menteri keuangan
Dalam pelaksanaannya, pembinaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
REMUNERASI
Pejabat pengelola dapat diberi remunerasi
Ditetapkan berdasarkan peraturan menteri keuangan atas usul menteri