Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGELUARAN NEGARA - Coggle Diagram
PENGELUARAN NEGARA
Koreksi/Ralat dan Pembatalan
SPP, SPM, dan SP2D
SYARAT
Tidak merubah jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D
Tidak mengakibatkan sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus
Tidak merubah kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker
FUNGSI
Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode
Pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register
Mengoreksi atau meralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana
Dalam hal SP2D telah
diterbitkan dan belum mendebet Kas Negara
pembatalan SPM
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk
Pembatalan SP2D tidak dapat
dilakukan
SP2D telah mendebet Kas Negara
KOMPONEN
SPP
Pihak Berwewenang
PPK
Pembatalan
SPP
sepanjang
SP2D
belum diterbitkan
SPM
Pihak Berwenang
PPK
Koreksi
ADK SPM
dan
SPM
permintaan secara tertulis
PPSPM
Pembatalan
SPM
permintaan secara tertulis
SP3D
belum diterbitkan
SP2D telah diterbitkan
namun belum mendebet kas negara
pembatalan
SPM
persetujuan Dirjen Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk
SP2D
Pihak Berwenang
PPSPM
Koreksi
SP2D
permintaan secara tertulis
disertai
SPM
dan
ADK
yang sudah di perbaiki
KPPN
Koreksi
daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening
berdasarkan permintaan
KPA
Tidak Dapat Dilakukan
SP2D
telah mendebet Kas Negara
SISTEM
DOKUMEN
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
DIPA Induk
PA
DIPA Petikan
Otomatis oleh Sistem
Surat keputusan dan spesimen
pejabat pengelola
perbendaharaan
SK penetapan
KPA
PPK
PPSPM
Bendahara Pengeluaran
Dokumen terkait keputusan kepegawaian
Surat Keputusan Pengangkatan/pemberhentian sebagai
calon
pegawai negeri
pegawai negeri
Surat Keputusan Kenaikan/penurunan pangkat
Surat Keputusan Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan
Surat Keputusan Mutasi Pindah ke Satker lain
Perubahan data keluarga
Data utang kepada negara
Surat Keputusan pengenaan sanksi kepegawaian
Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit
SK Pemberian Uang Duka Wafat/Tewas dari pejabat yang berwenang
Daftar Pembayaran
daftar pembayaran gaji
daftar pembayaran perhitungan lembur
daftar pembayaran uang makan
daftar pembayaran honorarium
Dokumen terkait pembayaran uang lembur
Surat Perintah Kerja Lembur
Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan
Daftar Hadir Lembur
Surat tagihan penggunaan daya dan jasa
PLN
PT Telkom
PDAM
Dokumen terkait pembayaran pengadaan tanah
Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima.
foto copy bukti kepemilikan tanah
bukti pembayaran/kuitansI
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPT PBB) tahun transaksi
Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam
sengketa dan tidak sedang dalam agunan
Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa
Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah
SSP PPh final atas pelepasan hak
Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan)
Dokumen terkait perjalanan dinas
Surat Keputusan
Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas
Daftar penerima pembayaran;
Kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan misalnya tiket angkutan, boarding pass, bukti pembayaran hotel/penginapan, dan sebagainya
Dokumen terkait pengadaan barang/jasa
Bukti perjanjian/kontrak
Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening
penyedia barang/jasa
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang
Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa
dan PPK
Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah
ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran
Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
Setoran Surat Pajak (SSP)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
diterbitkan oleh PPK
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara
CONTOH
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TUP)
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan
(SPP-GUP)
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan
Nihil (SPP-GUP Nihil)
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan
Uang Persediaan (SPP-PTUP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
CONTOH
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP)
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPMTUP)
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPMGUP)
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil
(SPM-GUP Nihil)
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan
Uang Persediaan (SPM-PTUP)
diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
diterbitkan oleh KPPN
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan
SPM
Arsip Data Komputer (ADK)
bentuk softcopy yang disimpan dalam
media penyimpanan digital
PIHAK TERKAIT
Pegawai
Penyedia Barang/Jasa
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
Bendahara Pengeluaran (BP)
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)
Penanggung Jawab/Panitia/Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan
Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Bank Operasional (BO)
Pos Pengeluaran
MEKANISME
Pembuatan Komitmen
BENTUK
Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa
Penetapan keputusan
DAMPAKNYA PADA PENGELUARAN
pelaksanaan belanja pegawai
pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara
swakelola
pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran
honorarium kegiatan
belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang
kepada penerima bantuan sosial
Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN
pembayarannya akan dilakukan melalui
SPM-LS
dicatat oleh PPK dan diserahkan kepada KPPN
e-mail
Secara Lansung
BENTUK
Data perjanjian/kontrak
Daftar perubahan data pegawai
Pengajuan Tagihan
Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran
PPK melakukan pengujian
Menolak/mengembalikan Tagihan
karena dokumen pendukung
tagihan tidak lengkap dan benar
harus menyatakan secara
tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut
pembayaran tagihan
Pembayaran LS
Mekanisme Penyelesaian Tagihan
Pembayaran dengan UP dan TUP
PIHAK BERSANGKUTAN
PPK
menguji bukti yang diserakhan oleh Pihak Ketiga
menyerahkan SPBy (Surat Perintah Bayar) kepada BPP
BPP
menguji SPBy dari PPK
setelah memenuhi syarat, BPP membayar kepada Pihak Ketiga
PIHAK KETIGA
mengajukan tagihan atau permintaan uang muka dengan disertai bukti terkait
MEKANISME
Penyediaan Dana UP
Pihak Terkait
BPP
menyampaikan kebutuhan UP
kepada
PPK
PPK
menerbitkan
SPP-UP
menyampaikan
SPP-UP
kepada
PPSPM
PPSPM
melakukan pemeriksaan dan pengujian
SPP-UP
beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
PPK
menerbitkan atau menandatangani
SPM-UP
kepada
KPPN
2 more items...
KPPN
melakukan penelitian dan pengujian atas
SPM-UP
yang
disampaikan oleh
PPSPM
menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian telah
memenuhi syarat
Pencairan dana UP
Pihak Terkait
Bank Operasional I (BO I)
1 more item...
Penggantian Dana UP (GUP)
LATAR BELAKANG
penggunaan dana UP telah mencapai 50%
Pihak Terkait
BPP
mengajukan bukti-bukti
pengeluaran kepada
PPK
untuk diterbitkan
SPP-GUP
PPK
menerbitkan
SPP-GUP
untuk pengisian kembali UP dan
SPP-GUP
Nihil
kepada
PPSPM
2 more items...
PPSPM
melakukan pemeriksaan dan pengujian
SPP-GUP
beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
PPK
menerbitkan atau menandatangani
SPM-GUP
dan diserahkan kepada
KPPN
2 more items...
KPPN
melakukan penelitian dan pengujian atas
SPM-UP
yang disampaikan oleh
PPSPM
menerbitkan
SP2D
setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat
Pencairan dana UP
Pihak Terkait
Bank Operasional I
(BO I)
1 more item...
Pengajuan Tambahan UP (TUP)
SYARAT
Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus
dilaksanakan dengan pembayaran LS
Pihak Terkait
KPA
mengajukan
TUP
kepada Kepala
KPPN
1 more item...
PPK
Menerbitkan
SPP-TUP
dan disampaikan kepada
PPSPM
Menerbitkan
SPP-PTUP
dan disampaikan kepada
PPSPM
PPSM
melakukan pemeriksaan dan pengujian
SPP-TUP/SPP-PTUP
beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
PPK
Menerbitkan atau menandatangani
2 more items...
KPPN
melakukan penelitian dan pengujian atas
SPM-TUP/SPM-PTUP
yang disampaikan oleh
PPSPM
menerbitkan
SP2D
setelah penelitian
dan pengujian telah memenuhi syarat
Pencairan dana
TUP
Pihak Terkait
Bank Operasional I (BO I)
1 more item...
Mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
Penerbitan SPP-LS
untuk pembayaran belanja pegawai
diterbitkan oleh
PPK
dan disampaikan kepada
PPSPM
.
paling lambat 4 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar
untuk pembayaran gaji induk/bulanan
diterbitkan oleh
PPK
dan disampaikan kepada
PPSPM
paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran
pembayaran non belanja pegawai
diterbitkan oleh
PPK
dan disampaikan kepada
PPSPM
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak
untuk
pembayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang
,
belanja modal
,
belanja bantuan sosial
,
dan belanja lain-lain
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Pengujian SPP-LS dan Penerbitan SPM-LS
Pihak Terkait
PPSPM
melakukan pemeriksaan dan pengujian
SPP-LS
beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
PPK
menerbitkan atau menandatangani
SPM-LS
dan diserahkan kepada
KPPN
Rangkap 2
beserta ADK SPM
JANGKA WAKTU
2 more items...
yang menyerahkan
SPM
kepada
KPPN
:
petugas pengantar SPM
yang sah atau
kantor pos/jasa pengiriman resmi
yang ditetapkan oleh
KPA
menolak atau mengembalikan
SPP-LS
menyatakan secara tertulis
alasan penolakan
PPK
Melakukan penelitian dan pengujian materil dan formal tagihan
menerbitkan
SPP-LS
apabila memenuhi syarat
Penyedia Barang/Jasa
mengajukan tagihan atas penyelesaian pekerjaan disertai bukti pendukung
Penerbitan SP2D
mengembalikan
SPM-LS
beserta dokumen pendukung secara tertulis
hasil penelitian dan pengujian tidak
memenuhi syarat
Tidak dapat menerbitkan
SP2D-LS
Data
perjanjian/kontrak
beserta
ADK
untuk pembayaran melalui
SPM-LS
kepada penyedia barang/jasa
Daftar perubahan data pegawai beserta
ADK
yang disampaikan kepada
KPPN
Pencairan dana
transfer dana dari Kas Negara pada
Bank Operasional (BO)
kepada Rekening Pihak Penerima yang ditunjuk pada SP2D