Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGELUARAN NEGARA :star: - Coggle Diagram
PENGELUARAN NEGARA
:star:
PEMBAYARAN TAGIHAN NEGARA
METODE
Pembayaran Langsung (LS)
pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190 /PMK.05/2012
DITUJUKAN KEPADA
Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak
Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan
MEKANISME PEMBAYARAN
Penerbitan SPP-LS
Pengujian SPP-LS dan Penerbitan SPM-LS
Penerbitan SP2D
Uang Persediaan
(UP)
CONTOH
Kegiatan operasional sehari-hari Satker
Pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin utnuk mengunakan mekanisme pembayaran langsung
PENGERTIAN
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepadaBendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190 /PMK.05/2012
JENIS JENIS BELANJA-NYA
Belaja Barang
Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan
Belanja Modal
Belanja Lain-lain
MEKANISME PEMBAYARAN
Penyediaan Dana UP
Penggantian Dana UP (GUP)
Pengajuan Tambahan UP (TUP)
SYARAT
digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama
1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
tidak digunakan untuk kegiatan yang harus
dilaksanakan dengan pembayaran LS
FUNGSI
untuk keperluan membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker
membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Bendahara Pengeluaran (BPP)
KAS
MAX. Rp 50.000.000,00
dapat lebih Rp. 50.000.000,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Penggantian Dana UP (GUP)
apabila UP telah dipergunakan paling sedikit
50%
dibayarkan/diganti dengan UP yang masih tersedia dalam DIPA
Pengajuan UP ke KPPN
rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola
oleh masing-masing BPP
Kepala KPPN
Penggantian Dana UP (GUP)
menerbitkan SP2D-UP
2 bulan tidak dilakukan penggantian
menyampaikan surat pemberitahuan kepada
KPA
1 more item...
Menilaian atas Permintaan TUP (setelah diterbitkan SP2D-TUP)
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP
masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA
TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan
seluruhnya
SETUJU
Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke
Kas Negara
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pengajuan Tambahan UP (TUP)
mengajukan TUP ke kepala KPPN
sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak datap ditunda
DOKUMEN TERKAIT
rincian rencana penggunaan TUP
surat yang memuat syarat penggunaan TUP
Pemberian UP diberikan paling banyak
Rp50.000.000,-
untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000
Rp100.000.000
untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 sampai dengan Rp2.400.000.000
Rp200.000.000
untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000
Rp500.000.000
untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000
DOKUMEN-DOKUMEN
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) :
DIPA Petikan
DIPA Induk
Dokume Terkait Keputusan Kepegawaian
Daftar Peembayaran
Dokumen terkait Pembayaran Uang Lembur
Surat Tagihan Penggunaan Daya dan Jasa
Dokumen Terkait Pembayaran Pengadaan Tanah
Dokumen Terkait Perjalanan Dinas
Dokumen Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Setoran Surat Pajak (SSP)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Arsip Data Komputer (ADK)
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
mendapat alih tugas dari PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya
Kepala Satker
bukan kepala satker jika PA menunjuk pajabat lain sebagai KPA
Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner
Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat
Eselon I
Satker sementara
Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional
Satker Lembaga Negara
melaksanakan anggaran negara berdasarkan DIPA
WEWENANG
menyusun DIPA
menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara
menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan
kegiatan dan penarikan dana
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
1 DIPA
1 atau lebih PPK
1 PPSPM
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan
anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA
mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan
rencana penarikan dana
merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan
melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA
melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan
merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA
Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM)
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Pengguna Anggaran (PA)
Menteri/Pimpinan Lembaga
menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya
PPK dan PPSPM
MEKANISME
Pembuatan Komitmen
Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa
Penetapan Keputusan
Pencatatan Komitmen
oleh PPK dan KPPN
pembayarannya akan dilakukan melalui SPMLS
PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengajuan Tagihan
Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara dengan bukti-bukti yang sah
Pihak yang memeriksa Bukti : PPK
Bukti-bukti
Surat Keputusan
Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas
Daftar penerima pembayaran
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
MACAM-MACAM
Pengeluaran negara yang bersifat
self-liquidating
mampu memberikan keuntungan
pengeluaran kepada perusahaan BUMN
Pengeluaran negara yang bersifat reproduktif
pengairan,
pertanian,
pendidikan,
kesehatan masyarakat
Pengeluaran negara yang tidak self liquiditing maupun yang tidak produktif
bidang rekreasi
pendirian monument
objek -objek pariwisata
Pengeluaran negara yang secara langsung tidak produktif dan merupakan pemborosan
pembiayaan pertahanan atau perang
Pengeluaran negara yang merupakan penghematan di masa yang akan datang
pengeluaran untuk anak-anak yatim piatu
KLASIFIKASI
BELANJA RUTIN (pembelanjaan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu)
Belanja pegawai
Belanja Barang
Belanja Perjalanan
Belanja pinjaman
Belanja subsidi
Belanja Hibah
Belanja bantuan social
Belanja operasional lainnya
BELANJA PEMBANGUNAN
Belanja Modal/Investasi/Aset
PEMBAYARAN KEWAJIBAN NEGARA