Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU), K/L Mengusulkan Satker Yang Telah Memenuhi…
BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
-
Persyaratan BLU
-
-
Subtantif
-
Menyelenggarakan Pengelola Dana Khusus Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Dan/Atau Pelayanan Pada Masyarakat
-
-
Dasar Hukum
-
-
-
Permenkeu No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum
PP no. 74 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
-
K/L Mengusulkan Satker Yang Telah Memenuhi Persyaratan Substantif, Persyaratan Teknis, Dan Persyaratan Administratif Kepada Menteri Keuangan, Dengan Dilampiri :
-
Hasil Penilaian Mengenai Pemenuhan Persyaratan Substantif, Teknis, Dan Administratif.
-
-
Pengujian Pemenuhan Persyaratan Substantif Pengujian Pemenuhan Persyaratan Teknis Pengujian Pemenuhan Persyaratan Administratif
-
-