Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYALURAN DANA DESA, Dana Disalurkan oleh Menteri keuangan selaku…
PENYALURAN DANA DESA
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Kepala Daerah Menyampaikan Dokumen Persyaratan Penyaluran Hasil Verifikasi Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kepala KPPN Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) Untuk Penyaluran Dan Pemotongan Di RKUD Serta SPM Dan SP2D Untuk Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Ke RKD
Kepala Daerah Melakukan Verifikasi Kesesuaian Dokumen Persyaratan Penyaluran
Kepala Desa Menyampaikan Persyaratan Dokumen Persyaratan Penyaluran Kepada Kepala Daerah
Tahap Penyaluran Dana Desa
Tahap 2 : Paling Cepat Bula Maret Dan Paling Lambat Bulan Agustus Sebesar 40 %
Tahap 3 : Paling Cepat Bulan Juli Sebesar 20%
Tahap 1 : Paling Cepat Bulan Januari Dan Paling Lambat Bulan Juni Sebesar 40 %
Bagi Desa Mandiri dan Desa Berkinerja Baik, Penyaluran Dilakukan Dalam 2 Tahap, Tahap 1 Paling Cepat Januari Dan Pling lambat Juni Sebesar 60%, dan Tahap 2 Paling cepat Juli Sebesar 40%. (Dimulai Pada Tahun 2021)
Dasar Hukum Pengaturan Dan Dana Desa
UU 6/2014 tentang Desa
PP 8/2016 tentang perubahan kedua atss PP 60/2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN
PP 47/2015 tentang perubahan atas PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014
Alur Penyaluran Dana Desa
Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Desa (RKD)
Dana Disalurkan oleh Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara melalui KPPN
Penyaluran Dana ke Desa Dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah
Source : Youtube Ditjen Pk Kemenkeu RI dan Buku Pintar Dana Desa 2017