Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA - Coggle Diagram
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
DALAM KEHIDUPAN DI LINGKUNGAN KELUARGA
DALAM KEHIDUPAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
DALAM KEHIDUPAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
DALAM KEHIDUPAN DI LINGKUNGAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Membayar pajak, memiliki KTP, ikut serta dalam pemilihan umum
Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat, ikut serata dalam kegiatan kerja bakti, menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
Menghormati warga sekolah, memakai pakaian seragam yang telah ditentukan, tidak mencontek ketika sedang ulangan
Mematuhi perintah orang tua, menghormati anggota keluarga yang lain, melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
KONSEP PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
PENTINGNYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM
AKIBAT TIDAK ADANYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kondisi Masyarakat Menjadi Semakin Kacau
Tata Nilai dan Sosial Masyarakat Tidak Terarah
Hukumnya
Penegak hukum
Kebudayaan
Masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tegaknya Supremasi Hukum
Tegaknya Keadilan
Mewujudkan Kedamaian dalam Masyarakat
Perlindungan Hukum (adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara)
Penegakan Hukum (adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggar)
PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN
PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (DIMUAT DALAM PASAL 16 UU RI NO 2 TAHUN 2002 KEWENANGAN KEPOLISIAN RI)
PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PERAN ADVOKAT
Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
Di bidang pidana; Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah menghasilkan kekuatan hukum tetap, dll.
Di bidang perdata dan tata usaha negara; Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengaman kebijakan penegakan hukum;
3) pengawasan peredaran barang cetakan, dll.
Melakukan penangkapan , penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; Membawa dan menghadapkan orang-orang kepada penyidik dalam rangka openyidikan, dll.
OLEH : DEVINA OCTAVIA A . / XII IPS 1 / 10