Wanprestadi dalam pasal 1238 KUHP Perdata Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan dan pasal 1243 KUHP Perdata Penggantian biaya, kerugian dan bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitu, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah di tentukan.