[11:22, 5/22/2018] T. Feisal IT: Menurut hemat saya, mukim/kemukiman skr sama sekali tidak efektif/berfungsi di Aceh, karena posisinya yang tidak jelas, blur di antara desa dgn kecamatan. Barangkali akan efektif jika mukim/kemukiman dijadikan berfungsi sebagai kecamatan, menggunakan tupoksi kecamatan. Jadi semua kecamatan yg ada skr dipecah-pecah dulu menjadi beberapa kemukiman/kecamatan sebagaimana adanya. Apalagi setiap kemukiman, dari jaman dulu sudah punya masjid jamik, punya pusat pasar, dll. [11:27, 5/22/2018] Azwar Umri: Kayak macan ompong lah. Qanun 4 th 2009 menetapkannya sebagai pengawas dan pengendali pilchiksung bersama camat(sebagai Bawaslu), tapi tidak jelas aturan mainnya. Apalagi tanpa ada biaya seperti Bawaslu. [11:41, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: menurut saya, sesuai dg keistimewaan, kekhususan dan akar budaya Aceh, maka KTR CAMAT di tempatkan di Ktr Bupati, setara dg Kabag. Sehingga nantinya ada Kabag Indrapuri, Kabag Selimum, dll. Dengan demikian, kantor-kantor mukim (bukan kemukiman) akan eksis beroperasi sbg pelayanan pemerintahan. Dulu, saya pernah sampaikan hal ini pada Pak Irwandi, saat beliau Gub periode lalu. Tadi saya lama dg Pak Gub, tapi tidak saya sampaikan hal mukim.. [11:43, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: Saat itu Pak Irwandi setuju, chi ka peugeot konsep katanya. Tapi tak lama kemudian terjadi peralihan kekuasaan shg konsep tsb tidak diteruskan.. [11:55, 5/22/2018] Muammar: Mukim tunduk ke Ulebalang makanya sistem Mukim dibawah Wedana zaman belanda dan jepang serta era kemerdekaan. Kemudian digunakan Sistem persamaan makanya Mukim dihapus. [11:58, 5/22/2018] Muammar: Pembentukan Mukim awalnya bertujuan untuk melaksanakan salat Jum'at makanya di atas mukim ulebalang. Ulebalang memiliki Qadhi Ulebalang dan mesjid tersendiri. Setelah kemerdekaan ulebalang diberi pangkat wedana tunduk dibawah asisten residen setara bupati zaman sekarang yang tunduk dibawah Residen setara wakil Gubernur sekarang ini. Setelah perang saudara wedana diganti dengan kecamatan. Sejak itu pengaruh mukim menghilang. Dan tergerus zaman. Wedana menjadi Camat. [12:03, 5/22/2018] T. Feisal IT: Itu dia👍 Gimana cara, status diubah menjadi kecamatan. Sehingga juga dapat anggaran [12:08, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: Dalam Pasal 2 UU No 11 Tahun 2006 (UUPA), 1) Daerah Aceh dibagi atas kab/kota, 2) Kab/Kota dibagi atas kecamatan, 3) kecamatan dibagi atas mukim, 4) mukim dibagi atas kelurahan dan Gampong. Dlm Pasal 112 (3c) menyebutkan bhw Camat membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan, dan Gampong. Mencermati Ps 2 Jo Ps 112 (3), jelas bahwa mukim adalah suatu teritori dan pemerintahan. Sehingga wajar jika mukim ada kantor sbgmn layaknya kantor pemerintah [12:12, 5/22/2018] T. Feisal IT: Posisi kelurahan apakah setara dgn gampong? [12:24, 5/22/2018] Asrul Sidiq: Sepengetahuan saya yang menarik di Aceh adalah semua gampong mendapatkan dana desa sesuai dengan UU Desa no 6/2014. Sementara secara umum di Indonesia hanya yang berstatus desa yang dapat "Dana desa". Sementara yang berstatus "kelurahan" tidak dapat dana desa. [12:41, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: Di Aceh tidak ada lagi Kelurahan, karena berakhir setelah 2 tahun berlakunya UUPA [12:42, 5/22/2018] Muammar: Masalah yang muncul kemudian kalau sudah ada kantor maka harus ada anggaran untuk Mukim. [12:51, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: Memangnya kenapa kalau ada anggaran utk mukim ? Mukim adalah keunebah Indatu dan kekhususan Aceh. [12:53, 5/22/2018] T. Feisal IT: Apakah skema dan nomenklatur mukim ini juga seragam di seluruh Provinsi Aceh?, atau ada bentuk kearifan lokal yang lain misalnya di Tamiang, Alas, Gayo, dll? [13:02, 5/22/2018] Dr. Taqwaddin S. H. M. S: Mukim disebutkan tegas dalam UUPA [13:04, 5/22/2018] Asrul Sidiq: Saya pernah dapat dokumen Keputusan Gubernur ini termasuk didalamnya daftar mukim di Aceh. Tapi sy tidak update apakah ini masih berlaku atau sudah diperbaharui