Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENAGIHAN PAJAK (Surat Paksa (PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA (Terhadap Orang…
PENAGIHAN PAJAK
Surat Paksa
surat paksa adalah Surat Perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Berkepala
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Mempunyai kekuatan eksekutorial.
Kedudukan hukum Surat Paksa = putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Diterbitkan apabila
PP tidak melunasi utang pajak s/d tgl jatuh tempo & kepadanya telah diterbitkan ST atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
Terhadap PP sudah dilaksanakan PSS; atau
PP tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
SURAT PAKSA
PENGGANTI
Dalam hal terjadi keadaan diluar kekuasaan Pejabat atau sebab lain
Mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yg sama dengan
Surat Paksa.
PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
Terhadap Orang Pribadi diberitahukan kepada:
PP di tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lain yang memungkinkan
orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat Penanggung Pajak, apabila PP ybs tidak dijumpai
salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila WP meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi
para ahli waris, apabila harta warisan telah dibagi
Terhadap Badan diberitahukan kepada:
Pegawai tetap ditempat kedudukan badan ybs., jika pengurus tidak ditemui.
Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan badan ybs, ditempat tinggal mereka, atau tempat lain yang memungkinkan; atau.
Hakim Pengawas, Kurator, apabila WP pailit
Penerima kuasa khusus dari WP, apabila WP menunjuk seorang kuasa
Melalui Pemda, apabila WP tidak diketemukan
Surat Teguran
Setelah dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat Ketetapan, Namun wajib pajak tetap tidak melunasinya
surat peringatan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak untuk melunasi pajaknya
bisa disamakan dengan istilah somasi
Penagihan Seketika dan sekaligus
Apa penagihan Pajak?
Dasar penagihan Pajak
Surat Tagih Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak KUrang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SK Keberatan
surat keputusan pembetulan
SK Banding
Penyitaan
Pelelangan
Pencegahan, Penyanderaan, dan Gugatan