Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
RESTORASI LAHAN GAMBUT (Tindakan pemerintah (Membentuk Badan Restorasi…
RESTORASI LAHAN GAMBUT
Tindakan pemerintah
Mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terhadap tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
-
Moratorium konsesi baru pada tahun 2016 lalu untuk perkebunan kelapa sawit dan lahan bagi penambangan dalam upaya melindungi lingkungan
Tindakan masyarakat
Secara langsung
-
Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang bermitra dan bersinergi di tingkat nasional maupun daerah dalam menangani lahan gambut
Secara tidak langsung
-
-
Membantu menyebarkannya kepada masyarakat agar semakin banyak orang yang peduli terhadap kondisi lahan gambut