Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK ATAS TANAH (HAK MILIK (SUBJEK HUKUM (Hanya Warga Negara Indonesia,…
HAK ATAS TANAH
HAK MILIK
PENGERTIAN
Pasal 20 ayat (1) UUPA menyebutkan; Hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6
-
-
SUBJEK HUKUM
-
Badan-Badan Hukum yang ditentukan oleh Pemerintah yang mempunyai hak dan syarat-syaratnya, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepla Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
CIRI-CIRINYA
- Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik
- Dapat dialihkan dengan penjualan
- Dapat menjadi hak induk (hak milik dapat dibebani dengan hak atas tanah lainnya)
- Dapat dilepaskan pemilik sehingga jadi milik Negara
- Merupakan Hak Turum-Temurun dan Dapat Beralih
-
- Merupakan Hak Atas Tanah yang Kuat
- Pemilik hak dapat menuntut kembali
HAK GUNA BANGUNAN
-
JANGKA WAKTU
-
Dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diajukan 2 (dua tahun) sebelum jangka waktu berakhir dan wajib dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan
SUMBER HUKUM
Pasal 35-40 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
CIRI-CIRINYA
-
- Dapat dilepaskan oleh pemegang HGB sehingga menjadi Tanah Negara
-
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
- Tergolong Hak yang wajib didaftarkan
PENGERTIAN
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan; hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun
HAK PENGELOLAAN
SUBJEK HUKUM
BUMN, BUMD, PT, Badan Otorita, Badan Hukum yang ditunjuk Pemerintah
-
SUMBER HUKUM
PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Permenag No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak enguasaan Atas tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
-
Permenag No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
CIRI-CIRI
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Tidak Dapat dijadikan jaminan hutang
- Tergolong Hak wajib daftar
- Mempunyai segi-segi Perdata dan Publik
PENGERTIAN
Permenag No. 9/1999 menyebutkan; Hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf f UU BPHTB, kemudian hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukandan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
HAK PAKAI
SUBJEK HUKUM
-
- Badan-Badan Keagamaan dan Sosial
- Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
- Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Badan Internasional
- Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Departemen, Lembaga Pemerintahan Non Departemen, dan Pemerintah Daerah
SUMBER HUKUM
Pasal 41-43 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
-
PENGERTIAN
Pasal 41 ayat (1) UUPA menyebutkan; Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU
CIRI-CIRINYA
- Dapat dilepaskan untuk kepentingan sosilan
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
-
- Haknya mempunyai jangka waktu tertentu
- Dapat berinduk pada hak atas tanah lainnya
-
-
- Tergolong Hak yang wajib untuk didaftarkan
HAK GUNA USAHA
-
JANGKA WAKTU
HGU yang diberikan pertama kali/ untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun
-
-
PENGERTIAN
Pasal 28 ayai (1) UUPA menyebutkan bahwa; Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, atau perternakan
CIRI-CIRINYA
- Dapat Beralih pada ahli waris
-
- Tergolong Hak yang wajib didaftarkan
- Dapat dilepaskan oleh pemegang HGU sehingga menjadi Tanah Negara
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
SUMBER HUKUM
Pasal 28- 34 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah