SURAT DAKWAAN
Pengertian
Surat yang berisikan dakwaan atau tuduhan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang sah, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tujuan
Mengejar pelaku tindak pidana sampai ke kesalahan paling kecil
Syarat sahnya
Formil [Pasal 143 ayat (2) huruf a]
Materiil [Pasal 143 ayat (2) huruf b]
Identitas lengkap terdakwa (nama, umur, tempat, dan tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, agama, dan kebangsaan).
Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang:
Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan
Keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa
Pasal undang-undang yang dilanggar
Jenis
Tunggal
Kumulatif
Alternatif
Subsidair
Satu ketentuan hukum yang didakwaan hanya dengan satu pasal
Lebih dari satu tindak pidana, tindak pidana berbeda ada tindak pidana yang berbeda (pasal-pasalnya berbeda sehingga ia harus dikumulasikan
Satu opzet yang memenuhi tindak pidana yang ada dalam satu bab dan deliknya itu dikualifisi, ada delik pokoknya kemudian diturunkan. Pasal pertama yang didakwaan biasanya yang memiliki unsur yang paling berat, lalu makin ke bawah semakin ringan
Bentuk
Ada satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang memenuhi beberapa unsur-unsur tindak pidana yang masing-masing berbeda deliknya (delik materil dan formiil)
Surat Dakwaan Tunggal
Surat Dakwaan Alternatif
Surat Dakwaan Berlapis (Primer-Subsider)
Surat Dakwaan Kumulatif
Surat Dakwaan Gabungan atau Kombinasi