SURAT DAKWAAN

Pengertian

Surat yang berisikan dakwaan atau tuduhan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang sah, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tujuan

Mengejar pelaku tindak pidana sampai ke kesalahan paling kecil

Syarat sahnya

Formil [Pasal 143 ayat (2) huruf a]

Materiil [Pasal 143 ayat (2) huruf b]

Identitas lengkap terdakwa (nama, umur, tempat, dan tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, agama, dan kebangsaan).

Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang:

Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan

Unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan

Keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa

Pasal undang-undang yang dilanggar

Jenis

Tunggal

Kumulatif

Alternatif

Subsidair

Satu ketentuan hukum yang didakwaan hanya dengan satu pasal

Lebih dari satu tindak pidana, tindak pidana berbeda ada tindak pidana yang berbeda (pasal-pasalnya berbeda sehingga ia harus dikumulasikan

Satu opzet yang memenuhi tindak pidana yang ada dalam satu bab dan deliknya itu dikualifisi, ada delik pokoknya kemudian diturunkan. Pasal pertama yang didakwaan biasanya yang memiliki unsur yang paling berat, lalu makin ke bawah semakin ringan

Bentuk

Ada satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang memenuhi beberapa unsur-unsur tindak pidana yang masing-masing berbeda deliknya (delik materil dan formiil)

Surat Dakwaan Tunggal

Surat Dakwaan Alternatif

Surat Dakwaan Berlapis (Primer-Subsider)

Surat Dakwaan Kumulatif

Surat Dakwaan Gabungan atau Kombinasi