Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kerangka Perikatan Asurans (7. UNSUR-UNSUR PERIKATAN (Hal Pokok (dan…
Kerangka Perikatan Asurans
7. UNSUR-UNSUR PERIKATAN
Hal Pokok (dan Informasi hal pokok)
Bentuk
Hal Pokok
: Kinerja/Kondisi NonKeuangan:
e.g.
Kinerja Entitas
e.g. Informasi Hal Pokok
: indikator utama efisiensi dan efektifitas
Hal Pokok
: Perilaku:
e.g.
Tata Kelola, Kepatuhan
e.g. Informasi Hal Pokok
: pernyataan kepatuhan
Hal Pokok
: Kinerja/Kondisi Keuangan:
e.g.
Posisi Keuangan, Arus Kas
e.g. Informasi Hal Pokok
: pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan
e.g. Informasi Hal Pokok
: asersi efektifitas
Hal Pokok
: Sistem dan Proses:
e.g.
Pengendalian Internal, Sistem Teknologi
e.g. Informasi Hal Pokok
: dokumen spesifikasi
Hal Pokok
: Karakteristik Fisik:
e.g.
Kapasitas Fasilitas
Karakteristik
Berpengaruh pada:
Ketepatan dalam evaluasi/pengukuran hal pokok terhadap kriteria
Tingkat kepersuasifan dari bukti yang tersedia
Sifat
Kualitatif/Kuantitatif
Objektif/Subjektif
Historis/Prospektif
Ukuran (Hal pokok yg tepat)
Dapat diidentifikasi secara konsisten
Dapat diterapkan prosedur
Kriteria
Definisi:
Pembanding untuk mengukur hal pokok
Kegunaan:
konsistensi evaluasi
Karakteristik
Relevan
Kelengkapan
Keandalan
Kenetralan
Dapat dipahami
Jenis
Kriteria yang dikembangkan
, e.g. kriteria untuk tujuan perikatan
Kriteria yang ditetapkan
, e.g. aturan dalam UU
Ketersediaan kriteria bagi pemakai yang dituju dalam bentuk
Pencantuman dalam informasi hal pokok
Pencantuman dalam laporan asurans
Publikasi
Pemahaman umum
Laporan Asurans
Perikatan Berdasarkan Jenis
Berbasis Asersi
Secara langsung atas hal pokok dan kriterianya
"Menurut opini kami, asersi pengendalian internal PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria XYZ"
Atas Asersi Pihak yang bertanggung Jawab
"Menurut opini kami, asersi pihak yang bertggjwb bahwa pengendalian internal PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kriteria XYZ, disajikan scr wajar
Pelaporan Langsung
Secara langsung atas hal pokok dan kriterianya
"Menurut opini kami, asersi pengendalian internal PT ABC efektif, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria XYZ"
Berdasarkan Tipe
Keyakinan Terbatas (kesimpulan bentuk negatif)
Berdasarkan hasil pekerjaan kami sprt yg djlaskan dalam laporan ini, tidak ada hal yg menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa pengendalian internal PT ABC tdak efektif, dlm smua hal yg material, sesuai dng kriteria XYZ"
Bentuk ksimpulan yg mengandung pernyataan "keyakinan terbatas" yg proporsional dng tngkt prosedur pengumpulan bukti yg dilakukan praktisi.
Keyakinan yang Memadai (kesimpulan bentuk positif)
"Menurut opini kami, pengendalian intern PT ABC efektif, dlm smua hal yg material, sesuai dengan kriteria XYZ"
Praktisi memperoleh bukti yang tepat untuk menurunkan resiko perikatan asurans ke tingkat rendah
Tidak menyatakan WTP atas kondisi berikut:
Kesimpulan praktisi dinyatakan atas asersi pihak yng brtggjawab dan kesimpulan praktisi dnyatakan scr langsung atas hal pokok dan terjadi salah saji dalam hal pokok
Terdapat kriteria yang tidak cocok maka dinyatakan WDP atau tidak wajar atau tidak memberikan kesimpulan tergantung seberapa material/pervasif hal tsb
Terdapat pembatasan atas ruang lingkup pekerjaan praktisi.
Praktisi menyatakan WDP atau tidak memberikan pendapat(disclaimer of conclusion)
"Penggunaan nama praktisi yang tidak semestinya"
Praktisi harus meminta pihak yang menggunakan namanya untuk menghentikan tindakannya, menginfokan pihak ketiga atas penggunaan nama yang tidak semestinya atau meminta advis hukum
Bukti
Sifat, Waktu, Luas Prosedur Pengumpulan Bukti
Keyakinan Memadai
Def: konsep yg berhub dgn pengumpulan bukti yg diperlukan praktisi utk membuat kesimpulan info hal pokok secara keseluruhan
Mencakup
pemahaman atas hal pokok dan kondisi lain
menilai risiko salah saji material
merespon risiko
melaks prosedur lanjutan
evaluasi kecukupan & ketepatan bukti
Kuantitas dan Kualitas Bukti yang Tersedia
Dipengaruhi oleh
Karakteristik hal pokok dan info hal pokok
kondisi perikatan lain
WTP tidak tepat diberikan ketika tdp pembatasan material atas ruang lingkup pekerjaan praktisi
kondisi yang menghalangi
pembatasan pihak tertentu
Risiko Perikatan Asurans
Def: Risiko yang timbul akibat menyatakan kesimpulan tidak tepat ketika terjadi salah saji material atas info hal pokok
Unsur
Risiko Salah Saji Material atas Info Hal Pokok
Risiko Inheren: Kerentatanan info hal pokok, asumsi: tak ada pengendalian terkait
Risiko Pengendalian: tak dapat dicegah, dideteksi, dikoreksi tepat waktu oleh pengend. intern
Risiko Deteksi: praktisi tak akan mendeteksi salah saji material yang ada
Tingkat Risiko
Perikatan yang memberikan keyakinan memadai
Tingkat rendah yang dapat diterima
Perikatan yang memberikan keyakinan terbatas
lebih tinggi daripada perikatan keyakinan memadai
Skeptisme Profesional
def: prektisi membuat suatu penilain kritis dengan pikiran yang selalu mempertanyakan tentang validitas bukti yang diperoleh dan waspada terhadap bukti yang kontradiktif atau kendalan bukti yang diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab
mempertimbangkan
keandalan informasi
jika relevan, pengendalian terhadap
pembuatan informasi
pemeliharaan informasi
Materialitas
relevan ketika
menentukan sifat, waktu, dan luas prosedur pengumpulan bukti
menilai apakah informasi bebas dari salah saji material
praktisi harus memahami dan menilai faktor yang dapat mempengaruhi keputusan pemakai yang dituju
dipertimbangkan dalam konteks faktor kuantitatif dan kualitatif
Kecukupan dan Ketepatan Bukti
kecukupan
ukuran kuantitas bukti
dipengaruhi oleh
risiko salah saji material
makin berisiko, makin banyak bukti
kualitas bukti tersebut
makin berkualitas, makin sedikit bukti
ketepatan
ukuran kualitas bukti
relevansi
keandalan
dipengaruhi oleh
sumber
3 more items...
sifat
3 more items...
Hubungan 3 Pihak
Pihak yang bertanggung Jawab
Dalam Perikatan Asersi: Bertanggung jawab atas
informasi hal pokok
dan mungkin terhadap
hal pokok
Biasanya memberi representasi tertulis kepada praktisi
Dalam perikatan langsung: Bertanggung jawab atas hal pokok
Pemakai yang dituju
Pihak yang bertanggung jawab dapat menjadi
salah satu
, namun
bukan satu-satunya
pemakai yang dituju laporan asurans
Dapat ditujukan kepada pihak lain selain pemakai yang dituju
Definisi:
Individu/kelompok Individu yang dituju laporan asurans
Untuk tujuan tertentu, Pemakai yang dituju dapat menetapkan ketentuan atau pengaturan atas laporan asurans
Praktisi
Istilah
"Praktisi"
Lebih Luas daripada "
auditor
" pada SPA, dan SPR
Dapat melakukan perikatan atas berbagai hal pokok
Beberapa hal pokok mungkin memerlukan keahlian khusus / pakar lain
Praktisi tidak menerima perikatan dimana ketentuan etika profesi atas kompetensi profesional tidak akan terpenuhi
LAMPIRAN
PMKM vs PMKT
Perikatan yang Memberikan Keyakinan Memadai (PMKM)
Tujuan
Penurunan
risiko perikatan
asuran ke tingkat yg
rendah
untuk pernyataan kesimpulan praktisi dlm bentuk
positif
Prosedur Pengumpulan Bukti
a. Memperoleh pemahaman atas kondisi perikatan
b. Menilai risiko
c. Merespons risiko yang telah dinilai
d. Melaksanakan prosedur lanjutan berkaitan dgn risiko yang telah diidentifikasi (inspeksi, observasi, konfirmasi dll)
e. Mengevaluasi bukti yang diperoleh
Laporan Asurans
Uraian ttg kondisi perikatan
suatu pernyataan kesimpulan dalam bentuk positif
Perikatan yang Memberikan Keyakinan Terbatas (PMKT)
Tujuan
Penurunan
risiko perikatan
ke tingkat yg
dapat diterima
namun
risikonya lebih besar
daripada PMKM
untuk pernyataan kesimpulan dalam bentuk
negatif
Laporan Asurans
Uraian ttg kondisi perikatan
suatu pernyataan kesimpulan dalam bentuk negatif
Prosedur Pengumpulan Bukti
Memperoleh pemahaman tentang hal pokok dan kondisi lain perikatan
prosedur lebih terbatas dibandingkan dgn PMKM
1. PENDAHULUAN
ISI KERANGKA PERIKATAN
Unsur-unsur perikatan asurans
Tujuan perikatan asurans
Identifikasi perikatan2 yg diterapi:
Standar Perikatan Auditing (SPA)
Standar Perikatan Reviu (SPR)
Standar Perikatan Asurans Lain (SPAL)
PEMAKAI
akuntan profesional / "praktisi"
pihak-pihak lain yang terlibat dlm perikatan asuran
Dewan Standar Profesi IAPI
SPA, SPR, SPAL
tidak
ditetapkan dalam kerangka ini
Gambaran Umum
Ruang Lingkup Kerangka
Penerimaan Perikatan
Definisi dan Tujuan Perikatan Asurans
Pendahuluan
Unsur-unsur Perikatan Asurans
Penggunaan Nama Praktisi Yang Tidak Semestinya
3. DEFINISI DAN TUJUAN PERIKATAN ASURANS
DEFINISI
untuk
meningkatkan derajat kepercayaan pemakai
terhadap
hasil
pengevaluasian
atau
pengukuran
(
informasi hal pokok
)
menyatakan kesimpulan
atas
hal pokok
dibandingkan dg
kriteria
seorang praktisi
suatu perikatan dimana
CONTOH
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (
kriteria
)
dibandingkan dengan
posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas (
hal pokok entitas)
TUJUAN
Perikatan yang memberikan keyakinan terbatas (PMKT)
kesimpulan dalam bentuk
negatif
penurunan risiko perikatan
ke tingkat yg dapat diterima
Perikatan yang memberikan keyakinan memadai (PMKM)
kesimpulan dalam bentuk
positif
penurunan risiko perikatan
ke tingkat rendah
SALAH SAJI MATERIAL
informasi hal pokok
tidak mencerminkan penerapan
kriteria
asersi efektvitas pengendalian internal
tidak dinyatakan secara wajar
BEBERAPA PERIKATAN ASURANS
Perikatan Berbasis Asersi
hal pokok dilakukan oleh pihak yg bertanggungjawab
informasi hal pokok disajikan dalam bentuk asersi oleh pihak yg bertanggungjawab
Perikatan Pelaporan Langsung
hal pokok dilakukan oleh pihak yg bertanggungjawb
evaluasi dan informasi hal pokok dilakukan oleh praktisi
2. PRINSIP ETIKA & STANDAR PENGENDALIAN MUTU
ATURAN
SPA, SPR, SPAL
Standar Pengendalian Mutu
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Bagian A
(semua akuntan profesional)
integritas
perilaku profesional
objektivitas
kerahasiaan
kompetensi & kecermatan profesional
Bagian B
(praktik publik)
independensi, mencakup:
ancaman
kepentingan publik
pencegahan
5. LAPORAN PERIKATAN NONASURANS
Jika dilakukan oleh praktisi, maka harus jelas dibedakan antara nonasurans dengan asurans, agar pemakai tidak bingung
harus menghindari
kata : "asurans", "audit", "reviu"
memasukkan pernyataan yang ditafsirkan keliru dalam kesimpulan, yg dirancang untuk menambah tingkat kepercayaan pemakai laporan
implisit menyatakan mematuhi kearngka ini, SPA,SPR, atau SPAL
Jika sengaja mengaplikasikan kerangka ini, pembatasan penggunaan laporan hanya kepada pihak yang bertanggungjawab
6. PENERIMAAN PERIKATAN
kondisi
ketentuan etprof akan terpenuhi
karakteristik
kriteria tepat & tersedia
kesimpulan harus laporan tertulis
ada tujuan rasional
hal pokok = semestinya
tidak sesuai karakteristik = perikatan lain
kriteria awal tidak sesuai, perikatan asurans tetap dapat dilakukan jika
dapat identifikasi aspek pokok yang sesuai kriteria
kriteria alternatif yang tepat dapat dipilih
pihak perikatan dapat meminta perikatan non asurans
telah diterima perikatan asurans= tidak dapat mengubah perikatan menjadi non asurans tanpa alasan masuk akal
Praktisi menerima perikatan asurans hanya jika pengetahuan awal praktisi atas kondisi perikatan menunjukkan bahwa:
4. RUANG LINGKUP KERANGKA
Perikatan Lain yg
mencakup Definisi
dalam Kerangka ini
namun tidak perlu dilakukan
sesuai kerangka ini
Perikatan memberi kesaksian dalam perkara hukum
pemberian opini / pandangan / kata2 profesional
jika terpenuhi
menyatakan pembatasan pengunaan pemakai yang dituju
berdasarkan memo, bukan dimaksud sebagai perikatan asurans
opini = hanya konsekuensi / bagian kecil
dinyatakan bukan perikatan asurans dalam laporan
Perikatan yg termasuk dalam Perikatan yg lebih besar
kerangka ini hanya relevan terhadap bagian
asurans
Perikatan lain tidak dicakup dalam kerangka ini
Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Jasa Konsultasi
Perikatan yg dicakup dalam Standar Jasa Terkait (SJT)
8. PERSPEKTIF SEKTOR PUBLIK
Kerangka ini relevan bagi semua akuntan profesional yang berada dalam sektor publik