Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Pakai (Dasar Hukum (Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 41 s/d 43, pasal…
Hak Pakai
Jangka Waktu
Umum (Individual)
Atas tanah negara: 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun & dapat diperbaharui
Atas tanah hak milik : 25 tahun, tidak dapat diperpanjang, dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru (dengan akta PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan)
Khusus
Diberikan selama dipergunakan untuk keperluan khusus, yaitu kepentingan instansi pemerintah, keagamaan, sosial serta perwakilan negara asing dan badan internasional
Terjadinya
-
HP atas Tanah Pengelolaan: Keputusan Pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan
-
HP atas tanah hak milik: pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta PPAT didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan
-
Hapusnya
-
Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik
-
-
-
-
-
Dasar Hukum
Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 41 s/d 43, pasal 49 ayat (1), pasal 50 ayat (2) jo. Pasal 52
-
-
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
PP No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
Pasal 1 PMA No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak atas Tanah dan Ketentuan -ketentuan tentang Kebijaksanaan selanjutnya
-
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9 Tahun 1999, tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Pengertian
pasal 41 UUPA: hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian haknya (tanah negara) atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah (tanah milik orang lain)
Subjek
-
-
Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Pemerintah Daerah
-
-
-
-