Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Pengelolaan Lahan (Subyek (:star: Instansi pemerintah termasuk…
Hak Pengelolaan Lahan
-
-
Kewenangan
-
menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 (enam) tahun :black_flag:
-
-
-
-
Terjadinya
-
Pemberian hak atas tanah berasal dari tanah negara yang diberikan melalui permohonan, sebagaimana diatur dalam Permenag No.9/1999. :pencil2:
Pengertian
Permenag No. 9/1999
Hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. :checkered_flag:
Pasal 2 ayat (3) huruf f UU BPHTB
hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. :checkered_flag: