Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TINDAKAN JIKA KKA atau NKKA MENYEBABKAN RINJA (KUPT jalan rel membuat dan…
TINDAKAN JIKA KKA atau NKKA MENYEBABKAN RINJA
KUPT jalan rel memasang semboyan 3 pada lokasi terjadinya Rinja
KUPT jalan rel membuat dan mengirimkan warta dinas pemasangan semboyan 3 kepada
Kapusdalopka
Setelah menerima warta dinas Rinja, melalui PPKP harus memberitahukan Rinja kepada setiap masinis KA yang berada dalam wilayah pengendaliannya
Pimpinan Daerah dan Pejabat Daerah
Meminimalisir korban jiwa dan kerugian
Melaporkan, berkoordinasi dan melaksanakan arahan Manajemen Keadaan Darurat Kantor Pusat
Memulihkan operasional KA secara cepat
Dalam hal diperlukan perjalanan kereta api memutar yg diatur dalam PTDO yg penetapan dan pengumumannya oleh Direktur Operasi
Untuk teknis tindakan, Pejabat daearah melakukan hal-hal antara lain :
JPYD: pengurusan pelayanan penumpang
JPKD: pengurusan klaim asuransi aset perusahaan
JPFD: pengurusan barang hantaran
JPOD:pengaturan kelancaran dan keselamatan operasi kereta api
JPCD : pengurusan ganti rugi kpd pihak ketiga dan pengurusan bea penumpang
JPTD : pengaturan evakuasi sarana
JPPD : media massa
dst
JPJD-JJ, JPTD-Sar, JPSD-Sintel, JPED-LAA memastikan keadaan rinja dan taksiran lamanya Rinja secara bersama dan tertulis untuk disampaikan kepada JPOD-Op
JPOD berdasarkan kesepakatan melakukan hal-hal sbb.:
Melaporkan taksiran lamanya Rinja kepada
Pimpinan Daerah
Memerintahkan Kapusdalopka utk membuat dan mengirim warta dinas taksiran rinja kepada
Pejabat Daerah terkait,
Pimpinan daerah yang berbatasan,
KUPT terkait,
Pejabat Kantor pusat terkait dan
Seluruh KS sepanjang lintas bersangkutan,
Direksi
Berkoordinasi dg pihak diluar perusahaan dalam hal penanganan keadaan darurat
Respon cepat dan terencana untuk mencegah keadaan darurat menjadi lebih parah
KUPT Terkait
KS kanan-kiri tempat terjadinya Rinja
KS pemeriksa yg terkait dengan KA yang melalui jalur tempat terjadinya Rinja
Memberitahukan rinja tersebut kepada Kondektur/SOT KA yang berhenti di stasiunnya
Kondektur/SOT menerima pemberitahuan, selanjutnya mengumumkan kepada penumpang serta penjelasan stasiun yang akan mengatur penerusan perjalanan penumpang