Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Badan Layanan Umum (PP Nomor 23 Tahun 2005) (Pengelolaan Keuangan BLU …
Badan Layanan Umum
(PP Nomor 23 Tahun 2005)
Definisi
(Pasal 1)
instansi di lingkungan Pemerintah
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
Tujuan
(Pasal 2)
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat
Pengelolaan Keuangan BLU
(BAB V)
menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat
Akuntansi
(Pasal 26)
diakuntansikan dan dokumen pendukungnya
dikelola secara tertib
akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan SAK
yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi akuntansi Indonesia
mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
Pelaporan
(Pasal 27)
setidak-tidaknya meliputi:
laporan realisasi anggaran/laporan operasional
neraca
laporan arus kas
catatan atas laporan keuangan disertai
laporan mengenai kinerja
laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU
dikonsolidasikan
dalam laporan keuangan
lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU
disampaikan
secara berkala
kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/
pemerintah daerah
disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
paling lambat 1 (satu) bulan
setelah periode pelaporan berakhir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah
Penggabungan laporan keuangan
BLU pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU
diaudit
oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Akuntabilitas
Kinerja
(Pasal 28)
Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA
Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan
IRENA AULIA PUTRI
1606953064