Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Organisasi Kemasyarakatan (UU Nomor 17 Tahun 2013 dan Perpu Nomor 2…
Organisasi Kemasyarakatan
(UU Nomor 17 Tahun 2013
dan
Perpu Nomor 2 Tahun 2017)
Definisi
(Pasal 1 ayat (1)
Perpu Nomor 2 Tahun 2017)
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
didasari oleh kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan NKRI
Asas
(Pasal 2 UU
Nomor 17 Tahun 2013)
tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD Tahun 1945
Tujuan
(Pasal 5 UU
Nomor 17 Tahun 2013)
meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
memberikan pelayanan kepada masyarakat
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan YME
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
mewujudkan tujuan negara
Fungsi
(Pasal 6 UU
Nomor 17 Tahun 2013)
penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
pembinaan dan pengembangan anggota
untuk mewujudkan tujuan organisasi
penyalur aspirasi masyarakat
pemberdayaan masyarakat
pemenuhan pelayanan sosial
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Keuangan
(BAB VII UU Nomor 17
Tahun 2013)
harus dikelola
secara transparan dan akuntabel
menggunakan rekening pada bank
nasional
bersumber dari:
iuran anggota
bantuan/sumbangan masyarakat
hasil usaha Ormas
bantuan/sumbangan dari orang asing
atau lembaga asing
kegiatan lain yang sah menurut hukum
APBN dan/atau APBD
Ormas yang menghimpun dan mengelola dana
dari iuran anggota
wajib membuat LPJ keuangan
sesuai dengan standar akuntansi secara umum
atau sesuai dengan AD dan/atau ART
Ormas yang menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat
wajib mengumumkan
laporan keuangan
kepada publik
secara berkala
IRENA AULIA PUTRI
1606953064