Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Subyek Hukum Pidana Internasional (Negara (States Crime (Kejahatan yang…
Subyek Hukum Pidana Internasional
Individu
Pelaku Kejahatan
individu
Berkelompok
Pirates
Privateers
Bucaneers
subyek hukum pidana (internasional) tradisional
diakui sebagai subyek hukum pidana internasional pada IMT & IMTFE
Negara
Subyek
Hukum Internasional
yang utama
Umumnya Tanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan - bukan pelanggaran kriminal/Tindak pidana
States Crime
Kejahatan yang dilakukan oleh Negara
e.g. Serbia gagal mencegah Genosida
Kompensasi - bukan sanksi pidana
Centralization of enforcement resources
Erga Omnes
Jus Cogens
ILC Draft Article
dilakukan oleh agent of the state
Tanggung jawab individu
Sanksi OI terhadap negara anggotanya
Badan - Badan Hukum Swasta
ruang lingkup lebih terbatas daripada individu
e.g. lingkungan hidup
Penyelesaian melalui antar Negara
kompensasi materi, kewajiban tertentu (pembersihan), denda
Ada preseden korporasi terlibat kejahatan internasional dlm IMT: IG Farben, Flick & Krupp
Organisasi Internasional
Serupa Dengan Negara
ILC Draft Article