Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hutang Piutang dan Gadai (Hutang Piutang (Hukum (Mubah (sanggup membayar),…
Hutang Piutang dan Gadai
Gadai
-
-
Rukun dan Syarat
-Orang yang menggadaikan barangnya (Baligh, berakal, tak tercegah).
-Orang yang menerima barang gadai (Bukan anak kecil dan orang gila).
-Barang yang digadaikan: -Berupa harta benda.
-Mempunyai nilai jual.
-Besaran atau ukurannya harus jelas.
-Shighat
Memanfaatkan
Penggadai tidak boleh memanfaatkan barangnya yang telah digadaikan, kecuali atas seizin penerima gadai, Sama halnya dengan penerima tersebut.
Hikmah
-Menghilangkan kesulitan.
-Menjaga kemaslahatan.
-Menumbuhkan semangat tolong menolong.
-Orang yang dihutang tenang karena jaminan.
Hutang Piutang
-
Hukum
-
-
Dzalim (menunda, padahal mampu)
Syarat dan Rukun
-Nama pemberi hutang
-Nama penerima hutang
-Jenis barang
-Tanggal terjadi transaksi
-Alamat pengembalian hutang
-Tanggal pengembalian
-
-
Gugurnya
-Dengan cara pembayaran
-Dengan cara ibra’ (membebaskan penghutang)
-Dengan cara hiwalah (mengalihkan pada pihak ketiga)
-Harta yang digunakan sebagai jaminan hutang diterima oleh pemberi hutang