Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Ketentuan Pidana (. (Ps 98 (1): sengaja mengakibatkan dilampauinya BM…
Ketentuan Pidana
.
Ps 98 (1): sengaja mengakibatkan dilampauinya BM udara ambien, air, air laut, atau kriterie baku kerusakan LH, 3-10 tahun, 3M-10M.
Ps 98 (2): perbuatan (1) mengakibatkan orang luka/ bahaya kesehatan, penjara 4-12 tahun, denda 4M-12M.
Ps 98 (3): perbuatan (1) mengakibatkan luka berat/mati, 5-15 tahun, 5M-15M.
.
Ps 99 (1): lalai mengakibatkan dilampauinya BM udara ambien, air, air laut, atau kriterie baku kerusakan LH, 1-3 tahun, 1M-3M.
Ps 99 (2): perbuatan (1) mengakibatkan orang luka/ bahaya kesehatan, 2-6 tahun, 2M-6M.
Ps 99 (3): perbuatan (1) mengakibatkan luka berat/mati, 3-9 tahun, 3M-9M.
.
Ps 100 (1): melanggar BM air limbah, emisi, gangguan, max 3 tahun max 3M.
Ps 100 (2): tindak pdn (1) hanya dpt dikenakan bila sanksi adm yg telah dijatuhkan tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali.
.
Ps 111 (1): pejabat pemberi izin lingk, nerbitin izin lingk tanpa amdal/ukl-upl, max 3 tahun max 3M
Ps 111 (2): pemberi izin usaha tanpa dilengkapi izin lingk, max 3 taun max 3M.
.
Ps 116 (1): tindak pdn dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha; dan atau org yg memberi perintah utk melakukan tindak pdn tsb atau org yg bertindak sbg pemimpin kegiatan dlm tindak pdn tsb.
Ps 116 (2): bila tindak pdn (1) dilakukan oleh orang, yg bdskan hub kerja ata hub lain yg bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan thd pemberi perintah atau pemimpin dlm tindak pdn tsb tanpa memperhatikan tindak pdn tsb dilakukan scr sendiri atau bersama2.
.
Ps 101: melepaskan danatau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media LH yg bertentangan dgn peruuan atau izin lingk, 1-3 tahun, 1M-3M.
.
Ps 102: melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, 1-3 tahun, 1M-3M.
.
Ps 103: menghasilkan limbah B3 tp tdk melakukan pengelolaan, 1-3 tahun 1M-3M.
.
Ps 104: dumping limbah danatau bahan ke media LH tanpa izin, max 3 tahun max 3M.
.
Ps 105: memasukan limbah dari luar Indonesia, 4-12 tahun, 4M-12M.
.
Ps 106: memasukan limbah B3 ke wil Indonesia, 5-15 tahun, 5M-15M.
.
Ps 107: memasukan limbah B3 yg dilarang oeruuan ke wil Indonesia, 5-15 tahun 5M-15M.
.
Ps 108: melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, 3-10 tahun 3M-10M
.
Ps 109: usaha/kegiatan tanpa izin lingk, 1-3 tahun 1M-3M.
.
Ps 110: menyusun amdal tanpa memiliki sertif, max 3 tahun max 3M.
.
Ps 112: pejabat sengaja tidak mlakukan pengawasan ketaatan, yg mengakibatkan pencemaran/kerusakan yg mengakibatkan hilangnya nyawa, max 1 tahun max 500jt.
.
Ps 113: memberikan info palsu, menyesatkan, menghilangkan info, merusak, memberikan ket yg tdk benar, max 1 taun max 1M.
.
Ps 114: penanggungjwb usaha/kegiatan yg tdk melaksanakan paksaan pemerintah, max 1 tahun max 1 M.
.
Ps 115: dengan sengaja mencegh, menghalang2i, menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas/penyifik PNS, max 1 taun max 500jt.
.
Ps 117: jika tuntutan pdn diajukan kpd pemberu perintah atau pemimpin tindak pdn, ancaman pdn yg dijatuhkan berupa pdn penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
.
Ps 118: thd tindak pdn 116(1)a, sanksi pdn dijatuhkan kpd badan usaha yg diwakili oleh pengurus yg berwenang mewkili di dalam dan di luar pengadilan.
.
Ps 119: selain tindak pdn yg dimaksud uu ini, thd badan usaha dpt dikenakan pdn yambahan atau tindakan tata tertib berupa: perampasan keuntungan yg diperoleh dari tindk pdn; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha danatau kegiatan; perbaikan akibat tindak pdn; pewajiban mengerjakan apa yg dilalaikan tanpa hak; dan atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan max 3 tahun.