Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyelesaian Sengketa (Melalui Pengadilan (Ganti Kerugian dan Pemulihan…
Penyelesaian Sengketa
Melalui Pengadilan
-
Tanggung Jawab Mutlak
Ps 88: setiap org yg tindakannya, usahanya/kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan danatau mengelola limbah B3 danatau yg menimbulkan ancaman serius thd LH bertanggun jawab mutlak atas kerugian yg terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. #
-
Hak Gugat Masyarakat
Ps 91 (1): masy berhak mengajukan gugatan perwakilankelompok utk kepentingan dirinya sendiri danatau utk kepentingan masy apabila mengalami kerugian akibat pencemaran/kerusakan.
Hak Gugat Organisasi LH
Ps 92 (2): terbatas pd tuntutan utk melakukan tindakantertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya.pengeluaran riil.
Ps 92 (3): syarat mengajukan gugatan: badan hukum; menegaskan di dlm AD bahwa org itu didirikan utk kepentingan pelestarian fungsi LH; telah melaksanakan kegiatan at least 2 tahun.
Gugatan Adm
Ps 93 (1): stiap org dpt mengajukan gugatan thd KTUN apabia: menerbitkan izin lingk ke wajib amdal tanpa dilengkapi dokumen amdal; menerbitkan izin lingk ke wajib ukl-upl tanpa dilengkapi dokumen ukl-upl; menerbitkan izin usaha tanpa disertai izin linkg.
Luar Pengadilan
Ps 85 (1): dilakukan utk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran danatau perusakan; tindakan trtentu utk menjamin tidak aan terulangnya pencemaran.kerusakan; tindakan utk mencegah timbulnya dampak negatif.
-
-