Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
(RUANG LINGKUP (PENGENDALIAN (Pencegahan (Amdal (Ps 23 (1): yg wajb amdal:…
RUANG LINGKUP
PENGENDALIAN
Pemulihan
Ps 54 (2): dilakukan dengan: penghentian dan pembersihan sumber pencemar; remediasi; rehabilitasi;restorasi; dan atatu cara lain.
Penanggulangan
Ps 53 (2): dilakukan dengan: pemberian peringatan kerusakan/pencemaran kpd masy; pengisolasioan pencemaran/kerusakan; penghentian sumber pencemaran/kerusakan; cara lain.
Pencegahan
Audit LH
Ps 51 (1): dilaksanakan oleh auditor LH.
Ps 49 (3): thd kegiata yg berisiko tinggi, dilakukan scr berkala.
Ps 49 (2): wajib dilaksanakan olehpenanggung jwb usaha/kegiatan.
Analisis Risiko LH
Ps 47(2): meliputi pengkajian risiko; pengelolaan risiko; danatau komunikasi risiko.
Ps 47 (1): wajib dilakukan oleh usaha/kegiatan yg berpotensi menimbulkan dampak penting dan ancaman thd LH.
PerUUan Berbasis LH
Ps 44: penyusunan perUUan wajib memperhatikan perlindungan fungsi LH dan prinsip perlindungan dan pengelolaan LH.
Instrumen Ekonomi LH
Ps 42 (2): meliputi: perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; pendanaan LH; dan insentif disinsentif.
Perizinan
Ps 40 (1): izin lingk merupakan persyaratan utk memperoleh izin usaha/kegiatan.
Ps 37 (1): kalo ga dilengkapi amdal/UPL-UKL, permohonan izin wajib ditolak.
Ps 36 (3): izin lingkungan wajib mencamtumkan persyaratan yg dimuat dalam keputusan kelayakan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Ps 36 (1): usaha/kegiatan yg wajib amdal/UKLUPL wajib memiliki izin lingk
UKL-UPL
Ps 35 (1): usaha/kegiatan yg tidak wajib UPL/UKL wajibbuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantaua LH.
Ps 34 (1): setiap usaha/kegiatan yg tidak wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
Amdal
Ps 23 (1): yg wajb amdal: kalo usaha/kegiatan itu merubah bentuk lahan; ekspoitasi SDA; berpotensi menimbulkan kerusakan/pencemaran; hasilnya memperngaruhi LH; hasilnya mempengaruhi pelestarian konservasi/cagar budaya; introduksi tumbuhan jewan jasad renik; penggunaan hayati nonhayati; memp risiko tinggi; penggunaan teknologi yg berpotensi mempengaruhi LH.
Ps 26 (1): dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dgn melibatkan masyarakat.
Ps 25: dokumen amdal memuat: kajian mengenai dampak rencana usaha/kegiatan; evaluasi kegiatan di sekitar lokasi; saran masukan dan tanggapan masy; perkiraan thd besaran dampak serta sifat penting dampak; evaluasi holistik thd dampak; rencana pengelolaan dan pemantauan LH.
Ps 24: dokumen amdal mrpkn dasar penetapan keputusan kelayakan LH.
Ps 22 (2): dampak penting ditentuakn bdskn kriteria: jml pddk yg akan terkena dampak; luas wil penyebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik/tidak berbaliknya dampak; lainnya.
Ps 22 (1): setiap usaha/kegiatan berdampak penting wajib memiliki amdal.
Kriteria Baku Kerusakan LH
PS 21 (2): meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
Ps 21 (1): utk menentukan terjadina kerusakan LH.
Baku Mutu LH
Ps 20 (1): penentu terjadi pencemaran LH.
Tata Ruang
Ps 19 (1): utk mnjaga kelestarian fungsi LH dan keselamatan masy, perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. (2): ditetapkan dengan memperhatikan DD dan DT.
KLHS
Ps 18 (1): pelaksanaan KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ps 17 (2): jika hasil KLHS menyatakan DD dan DT terlampaui, maka: kebijakan, rencana danatau program pembangunan tsb wajib diperbaiki sesuai rekomendasi KLHS; dan segala usaha danatau kegiatan yg telah melapmpaui DD dan DT LH tdk diperbolehkan lagi.
Ps 15 (2): pemerintah dan pemda wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyususan atau evaluasi: RTRW beserta rencana rincinya, RPJP dan RPJM nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ps 13 (3): pengendalian penemaran danatau kerusakan LH dilaksanakan oleh Pemerintah, pemda dan penanggung jwb usaha danatau kegiatan.
PERENCANAAN
Penyususan RPPLH
Ps 10 (2): penyusunan RPPLH memperhatikan: keragaman karakter dan fugsi ekologis, sebaran pddk, sebaran potensi SDA, kearifan lokal, aspirasi masy dan perubahan iklim.
PS 10 (5): RPPLH mjd dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP dan RPJM.
Ps 10 (4): RPPLH memuat rencana ttg: pemanfaatan danatau pencadangan SDA, pemeliharaan dan perlindungan kualitas danatau fungsi LH, pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian SDA dan adaptasi dan mitigasi thd perubahan iklim.
Penetapan Wilayah Ekoregion
Ps 8: inventatisasi LH tingkat wilayah ekoregion dilakuka utk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan SDA.
Ps 7(1): dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: karakteristik bentang alam, DAS, iklim, flora fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaa masy, dan hasil inventarisasi LH.
Inventarisasi LH
Ps 6 (2): utk memperoleh informasi mengenai SDA spt: potensi dan ketersediaan, jenis yg dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan dan konflik dan penyebab konflik yg timbul akibat pengelolaan.
PEMANFAATAN
Ps 12 (2): Jika RPPLH blm tersusun, pemanfaatan SDA dilakukan bdskan daya dukung dan daya tampung LH
Ps 12 (1): pemanfaatan SDA dilakukan bdskan RPPLH.
PEMELIHARAAN
Ps 57 (1): dilakukan dgn upaya: konservasi SDA; pencadangan SDA; danatau pelestarian fungsi atmosfer.