Zakat, Infak Shodaqoh dalam Muhammadiyah
Def
Zakat
Bagian dari hak Allah SWT, yang diberikan pleh manusia kepada orang-orang yang miskin. Mengandung harapan mendapat nerkah, penyucian diri, dan tambahan kebaikan.
Infak
Mengeluarkan/mambelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat (Wajib da Sunnah)
Shodaqoh
Dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non-materi. Ketiga kata tersebut didalam Al-Qur’an dijadikan menjadi satu makna.
Keutamaan
Termasuk orang yang bertaqwa
Termasuk mukmin yang beruntung
Orang yang mendapat rahmat Allah SWT
Orang yang berzakat akan dihilangkan keburukannya
Harta yang dizakatkan akan dilipat gandakan
Harta Yang Dikenai Zakat
Emas, perak, tanaman dan buah-buahan, hasil usaha seperti dagang dan sebagainya, hasil perut bumi seperti tambang dan sebagainya, dan yang lain disebutkan secara umum dengan kata “mal” yang berarti harta kekayaan.
Yang berhak menerima zakat
Orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya
Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat.
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam
Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Landasan Kewajiban
Hukum zakat adalah Wajib ‘ain dalam arti kewajiban untuk diri sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Zakat adalah kewajiban yang disepakati oleh seluruh ulama umat islam dan sangat dikenal luas, sehingga dikategorikan sebagai masalah pokok agama ini. Ini artinya, apabila seorang mengingkari kewajibannya, ia dipastikan keluar gari agamanya, dan dihukum bunuh dengan alasan kafir. Kecuali orang tersebut baru masuk Islam, maka dimaklumi karena belum banyak emngetahui hukum agama