Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemungut Pajak (Bendahara KPKN (KPPN) (Objeknya dan Bukan Objek (Setiap…
Pemungut Pajak
Bendahara KPKN (KPPN)
Objeknya dan Bukan Objek
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah wajib dipugut PPN, kecuali:
• Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) termasuk PPN dan PPnBM, dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
• Pembayaran untuk pembebasan tanah.
• Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas.
• Pembayaran untuk penyerahan BBM selain oleh PERTAMINA.
• Pembayaran rekening telepon.
• Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
• Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN.
-
-
-
Badan Usaha Tertentu
Objek dan Bukan Objek
Objeknya : PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada badan usaha tertentu. Kecuali:
• Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) termasuk PPN dan PPnBM, dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
• Pembayaran untuk pembebasan tanah.
• Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas.
• Pembayaran untuk penyerahan BBM selain oleh PERTAMINA.
• Pembayaran rekening telepon.
• Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
• Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN.
-
-
-
-
-