Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GERAKAN ZAKAT, INFAQ SHODAQOH dalam MUHAMMADIYAH (Dalam Al-Qur’an (tanaman…
GERAKAN ZAKAT, INFAQ SHODAQOH dalam MUHAMMADIYAH
Zakat berasal dari bahsa arab yang Al-Zaka. Yang mengandung beberapa arti seperti bekembang, suci dan berkah, sedangkan dalam hukum terminologi hukum, zakat diartikan kadar harta tertentuyang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Infaq adalah mengeluarkan atau mambelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infaq ada yng besifat wajib dan sunnah
Sodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non-materi.
Hukum zakat adalah Wajib ‘ain dalam arti kewajiban untuk diri sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain
Zakat terdapat pada rukun Islam yang ke-3 yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah.
-
-
-
LAZISMU adalah lembaga nirlaba tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan sodaqoh, dan dana kedermawanan lainnya baik lembaga maupun perseoraangan.
-
-
-
-
-
-
-
LAZISMU: Wujud Konsistensi Gerakan Zakat, Infaq dan Sodaqoh dalam Muhammadiyah