Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No 21 Th 2008 (BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar,…
UU No 21 Th 2008
BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB IV Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB V Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing
-
-
-
-
-
-
-
BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pegelolaan Risiko Perbankan Syariah
-
Pasal 38 Menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi
-
-
-
-
-