Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No 21 Th 2008
UU No 21 Th 2008
BAB III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB IV Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana, dan Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB V Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Tenaga Kerja Asing
-
-
-
-
-
-
-
BAB VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pegelolaan Risiko Perbankan Syariah
-
Pasal 38 Menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah
-
-
-
-
-
-
-
-
BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi
-
-
-
-
-