Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN OJK NO 33 /POJK.05/2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM…
PERATURAN OJK
NO 33 /POJK.05/2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB IV AKAD
PASAL 14 Dapensyah wajib menggunakan Akad
PASAL 15 jenis-jenis akad dan penjelasannya
PASAL 16 Syarat-syarat penggunaan akad selain yang tercantum dalam pasal 15
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1 Pengertian, kegiatan, dan pendiri Dana Pensiun Syariah; jenis akad; serta wewenang OJK secara umum
BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
PASAL 2 Cara penyelenggaraan dana pensiun syariah
BAB III
CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Bagian Satu Pendirian Dapensyah
PASAL 3 Penjelasan tentang cara pendirian dana pensiun syariah pada pasal 2(a)
PASAL 4 Penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan permohonan pengesahan DaPenSyah kepada OJK
PASAL 5 Kewajiban dalam mencantumkan kata "syariah" pada lembaga DaPenSyah yang sudah disahkan
Bagian Dua Konversi Dana Pensiun Menjadi Dapensyah
PASAL 6 Syarat-syarat konversi dana pensiun menjadi Dapensyah
PASAL 7 Ketentuan-ketentuan dalam mengajukan permohonan pengesahan untuk menjadi Dapensyah
PASAL 8 Dana pensiun wajib mencantumkan kata "syariah" setelah memperoleh pengesahan
Bagian Ketiga
Pembentukan Unit Syariah di DPPK
PASAL 9 Syarat-syarat DPPK dalam membentuk unit syariah, Kewajiban dana pensiun sebelum pembentukan unit syariah
PASAL 10 Ketentuan-ketentuan dalam permohonan pengesahan perubahan DPD kepada OJK
PASAL 11 Kewajiban pemisahan aset dan liabilitas peserta yang memilih Unit Syariah
Bagian Keempat
Penjualan Paket Investasi Syariah di DPLK
PASAL 12 DPLK dapat menjual Paket Investasi Syariah
PASAL 13 Pendiri DPLK yang akan menjual Paket Investasi Syariah wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK
BAB V IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu Iuran
PASAL 17 Pembayaran iuran Dapensyah dilakukan berdasar prinsip syariah
PASAL 18 Penjelasan tentang iuran, denda, dan utang
Bagian Kedua Manfaat Pensiun
PASAL 19 Manfaat pensiun Dapensyah wajib dibayarkan sesuai prinsip syariah
Bagian Ketiga Pengelolaan Kekayaan
PASAL 20 Kekayaan Dapensyah wajib dikelola berdasar prinsip syariah
BAB VI
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
PASAL 21 Ketentuan-ketentuan bagi DPS
PASAL 22 Tugas-tugas DPS
PASAL 23 Hak-hak DPS dalam menjalankan tugasnya
PASAL 24 Penyebab berakhirnya masa jabatan DPS
BAB VII PELAPORAN
PASAL 25 Penjelasan kententuan-kententuan laporan Depansyah kepada OJK
BAB VIII
PEMBUBARAN DANA PENSIUN SYARIAH, PENUTUPAN UNIT SYARIAH DPPK, DAN PENUTUPAN PENJUALAN PAKET INVESTASI SYARIAH DPLK
Bagian Kesatu Pembubaran Dapensyah
PASAL 26 Penjelasan mengenai pembubaran dan likuidasi Depansyah
Bagian Kedua Penutupan Unit Syariah DPPK
PASAL 27 Penyebab penutupan unit syariah dan penyelesaian proses penutupannya
Bagian Ketiga Penutupan Penjualan Paket Investasi Syariah DPLK
PASAL 28 Penjelasan penutupan penjualan paket investasi syariah DPLK
BAB IX SANKSI
PASAL 29 tentang sanksi administratif bagi Dapensyah
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 30 Ketentuan penjualan paket investasi syariah
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 31 tentang tidak dapat dikonversinya dapensyah menjadi dana pensiun konvensional
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32 tentang diaturnya dana pensiun dalam OJK dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan pasal 25
PASAL 33 tentang waktu mulai berlakunya OJK