Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tugas BPOM menurut PP NO 40 TAHUN 2013 tentang pelaksanaan UU no 35 2009
Tugas BPOM menurut
PP NO 40 TAHUN 2013 tentang
pelaksanaan UU no 35 2009
Pengawasan meliputi
Produksi
Peredaran
Monitoring
Evaluasi
keamanan,khasiat dan mutu
serta
penerbitan izin edar
Penggunaan dalam
tujuan
Penelitian
Penggunaan untuk
Pelayanan Kesehatan
Pelabelan (harus sesuai
yang disetujui saat mengajukan
izin edar
)
Informasi
(media cetak
kedokteran
atau
farmasi
)
Alat-alat potensial
yang
dapat disalahgunakan
Syringe
Alkes lain
TINDAKAN PENGAWASAN
terhadap pengelolaan narkotika di
fasyankes dan lembaga penelitian
Audit
Monitoring
Evaluasi
Tindak lanjut
hasil pengawasan
Menyaksikan
pemusnahan narkotika
SANKSI BILA
TERJADI KETIDAKSESUAIAN
PERINGATAN TERTULIS
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PENCABUTAN IZIN
atas
rekomendasi
KBPOM
Dilakukan
oleh menteri
Penyidikan tindak pidana
oleh
PPNS