Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 (BAB IV KEWAJIBAN PEMERINTAH (PASAL 14 …
UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
(Pembangunan kesehatan)
PASAL 2 Prinsip)
perikemanusiaan
keseimbangan
manfaat
perlindungan
gender
nondiskriminatif
hormat terhadap
hak dan kewajiban
norma agama
PASAL 3
(tujuan)
meningkatkan..
Kesadaran Hidup Sehat
Kemauan Hidup Sehat
Kemampuan Hidup Sehat
Agar terwujud
Derajat Kesehatan yang
setinggi-tingginya
Demi investasi SDM
yang produktif
secara sosial dan ekonomis
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
Pasal 4
Hak atas kesehatan
Pasal 5
Sumber daya
Pelayanan
Menentukan jenis pelayanan
Pasal 6
Lingkungan sesuai
untuk
pencapaian derajat kesehatan
Pasal 7
Informasi kesehatan
Pasal 8
Informasi rekam medis
/riwayat pengobatan
dan rencana pengobatan
KEWAJIBAN
PASAL 9
Wajib
ikut mewujudkan derajat kesehatan
melalui upaya perseorangan, masy, dan
pembangunan berwawasan kesehatan
PASAL 10
menghormati hak
orang lain
PASAL 11
berperilaku hidup sehat
untuk memajukan kesehatan
PASAL 12
meningkatkan derajat kesehatan
tanggungan hidup
ybs
PASAL 13
wajib ikut
jaminan kesehatan sosial
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH
PASAL 14
melaksanakan
mengatur
merencanakan
pelayanan
kesehatan publik
PASAL 15
Lingkungan
Tatanan
Faskes
PASAL 16
Sumber daya kesehatan
PASAL 17
Akses informasi
Edukasi Kesehatan
PASAL 18
Memberdayakan
dan
mendorong peran aktif
masyarakat
PASAL 19
bentuk upaya kesehatan
bermutu,efisien dan terjangkau
PASAL 20
Pelaksanaan
Sistem Jaminan Sosial
BAB V
SUMBER DAYA BIDANG KESEHATAN
BAGIAN I
NAKES
PASAL 21
Pengadaan, pembinaan
pengawasan mutu nakes
PASAL 22
Kualifikasi minimum
PASAL 23
Nakes
berwenang menyelenggarakan LayKes
Harus memiliki
Izin sesuai bidang kesehatan
PASAL 24
Memenuhi Kode Etik
Standar profesi
Standar Pelayanan
SOP
PASAL 25
Pengadaan dan peningkatan mutu nakes
dilaksanakan o/Pemerintah
Tanggungjawab
pemerintah
PASAL 26
Pengaturan Penempatan NAKES
diatur oleh
pemerintah
PASAL 27
Berhak
memperoleh imbalan
dan
perlindungan hukum
PASAL 28
wajib
menerima pemeriksaan kesehatan
oleh
Penegak hukum
dibiayai negara
PASAL 29
Kelalaian
diselesaikan dengan
mediasi