Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh Pasal 22 (Pembelian/Pembayaran di dalam negeri (BUMN dan BUMD…
PPh Pasal 22
Pembelian/Pembayaran di dalam negeri
BUMN dan BUMD
Pembelian barang yg menggunakan dana APBN/APBD dan
non-APBN bagi BUMN/BUMD tertentu
1,5% dari harga pembelian
tidak termasuk PPN dan tidak final
Industri dan Eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian , peternakan dan perikanan
bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur
0,25% dari harga pembelian
tidak termasuk PPN
DJPB dan Bendahara
Pembayaran atas Pembelian barang
1,5% dari harga pembelian
tidak termasuk PPN
dan tidak final.
Penjualan Hasil Produksi tertentu di dalam negeri
ATPM. APM dan Importir Umum Kendaraan Bermotor di dalam negeri
Penjualan Kendaraan Bermotor
0.45% x DPP PPN
Produsen/Importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
0.3% x penjualan
tidak termasuk PPN u/ penjualan pd stasiun umum bukan Pertamina
0.3% x penjualan
tidak termasuk PPN u/ penjualan pd pihak selain yg diatas
0.25% x penjualan
tidak termasuk PPN u/ penjualan pd stasiun di Pertamina
Badan usaha tertentu
Baja
0.3% x DPP PPN
Otomotif
0.45% x DPP PPN
Semen
0.25% x DPP PPN
Obat
0.3% x DPP PPN
Kertas
0.1% x DPP PPN
Impor Barang
Bank Devisa dan DJBC
selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya
Menggunakan API
2,5% dari nilai impor
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu
0,5% dari nilai impor
selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya
Tidak Menggunakan API
7,5% dari nilai impor
Barang Tertentu
Lamp. 1 PMK-107/PMK.010/2015
10% dari nilai impor
Barang yang tidak dikuasai
7,5% dari harga jual lelang
Barang Tertentu
Lamp. 2 PMK-107/PMK.010/2015
7,5% dari nilai impor
Penjualan barang sangat mewah
Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Rumah & tanahnya > Rp5M dan LB > 400 m2
. Kapal pesiar dan sejenisnya > Rp10juta
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya > Rp10M dan/atau LB > 400 m2
Pesawat udara pribadi > Rp.20Juta
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang < 10 orang
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan > Rp5M dan kapasitas silinder > 3.000 cc
5% dari harga jual
tidak termasuk PPN dan PPnBM