Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Etika & Anti Korupsi ((ETIKA (Etika Bisnis (Isu Utama Etika Bisnis …
Etika
&
Anti Korupsi
ETIKA
Etika Bisnis
Kelompok Masalah
Suap (
Bribery)
, Paksaan (
Coercion
), Penipuan (
Deception
), Pencurian (
theft
), dan Diskriminasi tidak jelas (
Unfair discrimination
)
Pendekatan Prinsip Etika Bisnis
Utilitarian (
Utilitarian Approach
), Hak Individu (
Individual Rights Approach
), Keadilan (
Justice Approach
)
Tujuan Etika Bisnis
Memperkenalkan argumentasi moral dalam ekbis
Membantu pebisnis / calon pebisnis menentukan sikap moral
Menanamkan kesadaran dimensi etis dalam bisnis
Macam pengertian
Etika sebagai praktis & Etika sebagai refleksi
Etika secara makro, secara meso, dan secara mikro
Prinsip Etika Bisnis
(Muslich)
Otonomi, Kejujuran, Tidak Berniat Jahat, Keadilan, Hormat Pada Diri Sendiri
Isu-isu Etika Bisnis
(Secara Umum)
Isu organisasi, pertanyaan2 etika terkait perusahaan tertentu
Isu individu, pertanyaan2 etika terkait individu2 tertentu dalam suatu perusahaan
Isu sistemik, menyangkut pertanyaan2 etika yang timbul terkait lingkungan dan sistem dalam suatu korporasi; ekonomi, politik, hukum & sistem sosial lainnya
Isu Utama Etika Bisnis
(Indonesia)
Diskriminasi dan perbedaan gender
Konflik sosial dan masalah lingkungan
Pemalsuan atau pembajakan hak cipta
Masalah etika klasik
Etika Pelayanan Publik
Prinsip Pelayanan Publik
Transparansi; Akuntabilitas; Kondisional; Partisipasif; Kesamaan Hak; Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Nilai Dasar Pelayanan Publik
Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945
Semangat nasionalisme
Ketaqwaan kepada Tuhan YME
Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi / golongan
Kriteria Pelayanan Publik
Sederhana; jelas; akurat; tepat waktu; aman; bertanggung jawab; mudah dijangkau; berdisiplin; ramah; sopan; tersedia sarana dan prasarana pendukung; ruang kerja yang nyaman
Profesionalisme dalam Pelayanan Publik
Menjadi teladan
Meningkatkan kinerja
Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik
Memajukan demokrasi
Menegakkan aturan hukum
Memberikan manfaat publik
Etika Kerja
Faktor Pengaruh Etos Kerja
Agama
Sosial Politik
Disiplin PNS
Larangan PNS
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
Menyalahgunakan wewenang
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
Hukuman Disiplin PNS
Hukdis Sedang
3 more items...
Hukdis Berat
5 more items...
Hukdis Ringan
3 more items...
Kewajiban PNS
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
Menaati segala peraturan perundang-undangan
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
Setia dan taat sepenunya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
Mengucap sumpah/ janji PNS
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
8 Aspek Etos Kerja
(Sinamo)
Kerja adalah aktualisasi
Kerja adalah ibadah
Kerja adalah panggilan
Kerja adalah seni
Kerja adalah amanah
Kerja adalah kehormatan
Kerja adalah rahmat
Kerja adalah pelayanan
Macam-macam Etos Kerja
Etos Kerja Muslim
Etos Kerja Pancasila
Teori dan Konsep Etika
Teori Etika
Teori Keutamaan
(Velasquez)
3 more items...
Teori Teleologi
(Aristoteles)
1 more item...
Teori Deontologi
(Immanuel Kant)
4 more items...
1 more item...
Tiga Bagian Utama Etika
Etika Normatif
Etika Terapan
Meta Etika
Macam-macam Etika
(Keraf)
Etika Deskriptif
Etika Normatif
Etika & Etiket
Etiket
tata cara suatu perbuatan
hanya berlaku saat bersama orla
relatif
memamndang manusia dari segi lahiriah
Etika
absolut
memandang manusia dari segi dalam
berlaku saat sendiri & bersama orang lain
memberi norma suatu perbuatan
Nilai & Norma
Norma
Norma yang berlaku di masyarakat
5 more items...
Norma dari sudut pandang umum
4 more items...
Nilai
Hedonism
Stimulation
Achievement
Self-direction
Power
Universalism
Benevolence
Tradition
Conformity
Security
Etika Kepemimpinan
Komponen Etika Kepemimpinan
Ethical Collaboration
Ethical Succession Planning
Ethical Quality
Ethical Tenure
Ethical Communication
Prinsip Etiket Kepemimpinan
Respek, Empati, Kejujuran
7 Habits of Highly Effective People
(Stephen R. Covey)
Think win win
Start from the end
Effective communicaton
Proactive
Synergy
Sharpen the saw
Put first think first
Landasan Moral Kepemimpinan
KEPEMIMPINAN RASULULLAH SAW
Sidiq (kejujuran), Amanah (menyampaikan), Adil, Fathonah (kecerdasan), Tabligh (menyampaikan), Ketaqwaan
Kepemimpinan dalam serat Jatipusaka Makutha Raja
Karakteristik Kepemimpinan Pribadi
Perintis (visi)
Penyelaras (disiplin)
Panutan (hati nurani
Pemberdaya (gairah)
Sejarah Etika
Etika: Sejarah Filsafat Abad Pertengahan Etika
Etika Filsafat Yunani dan Romawi: Hedonisme, Epicurus, Sinis, Stoicisme, Skeptis
Etika Filsafat Yunani Kuno: Socrates, Plato, Aristoteles
Etika: Sejarah Moralitas Kristen
Pengantar
Reformasi Birokrasi
Sumber daya manusia aparatur
Ketatalaksanaan
(business process)
Kelembagaan
(organisasi)
Aspek-aspek Penilaian Kinerja
Aspek Biaya
Aspek Kualitas
Aspek Kuantitas
Aspek Waktu
Pelayanan Publik yang Profesional
Pengembangan SOP
Pengembangan Survei Kepuasan Pelanggan
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Penetapan standar layanan
Etika Profesi
Prinsip-prinsip Etika Profesi
Keadilan
Otonomi
Tanggung jawab
Integritas moral yang tinggi
Sanksi Pelanggaran
Norma Sosial beruoa sanksi moral
Norma Hukum berupa pemecatan dan pidana
Fakta-fakta Pelanggaran Kode Etik Profesi
Waste Management
Enron
Sunbeam
WorldCom
BFA
ANTI KORUPSI
TEORI TERJADINYA
1 more item...
TEORI SOLIDARITAS SOSIAL
(Emile Durkheim)
MEANS-ENDS SCHEME
(Robert Merton)
FRAUD TRIANGLE THEORY
Rationalization
(rasionalisasi)
Opportunity
(kesempatan)
Pressure
(tekanan)
EQUATION THEORY
(Klitgaard)
C = M + D - A
A = accountability -->decrease corruption
C is increased by M & D but decreased by A
D = discretion -->increase corruption
M = monopoly -->increase corruption
JENIS & DELIK
7 Kelompok Korupsi
(UU 31 TH 1999 jo UU 20 TH 2001)
Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan pemerasan
Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaaan
Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara
Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi
Pembuktian
oleh penuntut umum
jika nilainya di bawah Rp10 jt
oleh penerima gratifikasi
jika nilainya Rp10 jt atau lebih
Suap
GRATIFIKASI YANG TIDAK DILAPORKAN KE KPK LEBIH DARI 30 HARI
SUAP = GRATIFIKASI + JABATAN
Dasar Hukum
PMK No. 7/PMK.09/2017 ttg Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkeu
Pasal 12B UU No. 31 TH 1999 jo UU No. 20 TH 2001
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Korupsi yang berkaitan dengan suap-menyuap
Delik Korupsi
Delik Korupsi UU PTPK
(UU 31 TH 1999 jo UU 20 TH 2001)
Pasal 13
memberi hadiah/ janji
kepada pegawai negeri
setiap orang
dengan mengingat kekuasaan/ wewenang yang melekat pada jabatan/ kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah/ janji dianggap melekat pada jabatan/ kedudukan tersebut
Pasal 15
yang mencoba/ membantu/ bermufakat jahat untuk melakukan tipikor
setiap orang
Pasal 2
secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri/ orla/ suatu korporasi
setiap orang
dapat merugikan keuangan negara
dilakukan dalam keadaan tertentu
Pasal 3
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/ orla/ korporasi
menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan
setiap orang
dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara
Delik korupsi dari KUHP
Ditarik secara mutlak
etc.
Ps. 415 = Ps. 8
Ps. 387 (1) = Ps. 7 (1) a; (1) b; (1) c; dan (1) d
Ps. 210 (1) ke-1 = Ps. 6 (1) a & (1) b
Ps. 209 (1) ke-1 = Ps. 5 (1) a & (1) b
Ditarik tidak secara mutlak
Pasal 421 KUHP
Pasal 422 KUHP
Pasal 231 KUHP
Pasal 429 KUHP
Pasal 220 KUHP
Pasal 230 KUHP
DAMPAK MASIF
Dampak Ekonomi
Dampak Sosial dan Kemiskinan
Dampak Terhadap Birokrasi Pemerintah
Dampak Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Dampak Terhadap Penegakan Hukum
Dampak Terhadap Politik & Demokrasi
Dampak Terhadap Kerusakan Lingkungan
Faktor Penyebab
Eksternal
Ekonomi
Politik
Organisasi
Kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar
Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Lemahnya pengawasan
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Sikap masyarakat terhadap korupsi
Internal
Perilaku manusia
Moral yang kurang kuat
Gaya hidup konsumtif
Sifat tamak/ rakus
Aspek sosial
(keluarga)