Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM PERDATA : (Menurut KUHPerdata
(Burgerlijk Wetboek/B.W.) (Buku II…
HUKUM PERDATA :
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain
-
HUKUM PERDATA ARTI LUAS
-
Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perburuhan dan sebagainya )
-
MATERIL DAN FORMIL
Materil
Aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata , misalnya : hukum dagang, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perjanjian, hukum Adat dan sebagainya.
Formil
Aturan yg mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak hak dan kewajiban kewajiban perdata atau peraturan yg mengatur bagaimana mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana Hakim memberi putusan. Misalnya : hukum acara perdata
-
-
MENURUT SUMBER HUKUM
Segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-