Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM BENDA (ASAS (Asas tidak dapat dipisahkan, Asas Totalitas, Asas…
HUKUM BENDA
-
-
PENGERTIAN
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguana bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Pasal 499 KUHPer)
-
-
Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak kebendaan yang sifatnya mutlak
-