Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak dan Kewajiban Dalam Perikatan Islam (Hak (Objek Hak (Hak al-'Aini,…
Hak dan Kewajiban Dalam Perikatan Islam
Berakhirnya Akad
Kematian
Terjadi fasakh (pembatalan)
Adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara'
Adanya khiyar
Iqalah (membatalkan akad karena menyesal)
Telah tercapai tujuannya
Habis waktunya
Tidak mendapat izin pihak berwenang
Kewajiban
Khiyar
Merupakan hak pilih dalam transaksi
Jenis Khiyar
Khiyaral-Majlis
Kedua belah pihak punya hak pilih untuk membatalkan akad
Khiyarat-Ta’yin
Hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli
Khiyarar-Ru’yah
Hak pilih pembeli untuk membatalkan atau memberlakukan jual beli terhadap suatu objek yang belum dilihat ketika akad berlangsung
Khiyaral’Aib
Hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat pada objek yang tidak diketahui pemiliknya
KhiyarNaqad
Pihak yang dirugikan berhak membatalkan akad
Khiyarasy-Syarth
Hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
Iltizam
Sumber
Aqad
Hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan
Iradah
Kehendak sepihak, contohnya saat seseorang berjanji
Al-fi'lu nafi
Perbuatan yang merugikan, misalnya melanggar kepentingan orang lain
Al-fi'lu al-dharr
Perbuatan yang bermanfaat, misalnya menolong orang dalam kesulitan
Keberlakuan
Terhadap harta benda
Terhadap hutang
Terhadap perbuatan
Merupakan sesuatu yang harus dilakukan
Merupakan kaidah hukum taklifi
Hak
Objek Hak
Hak Maali
hak terhadap barang miliknya sendiri
Hak Mujarrad dan Ghairu Mujarrad
Hak Mujarrad: tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan
Hak Ghairu Mujarrad: meninggalkan bekas apabila digugurkan
Hak asy-Sakhsyi
hak kepada seseorang berupa kewajiban bagi orang lain
Hak al-'Aini
Haqq al- Intifa'
Memanfaatkan harta benda orang lain
Sebab
Wasiat bil manfaat
Ibahah (persekutuan bersama)
Wakaf
Ijarah (sewa-menyewa)
I’arah (pinjam meminjam)
Haqq al-Irtifaq
Haqq al-Masil
Hak menggunakan tanah orang lain untuk menyalurkan limbah keluarga ke tempat saluran pembuangan
Haqq al-Murur
Hak bagi pemilik tanah yang lebih jauh untuk melewati tanah orang lain yang lebih dekat
Haqq al-Majra
Hak untuk melewati ladang orang lain jika jauh dari sumber air
Haqq al-Jiwar
Hak tetangga yang dindingnya bersatu
Haqq al-Syurbi
Memanfaatkan air untuk pengairan tanaman, hewan, minum manusia
Haqq al-Ta'ali
Hak tetangga pada rumah susun yang atap bangunan di bawah menjadi lantai bagi bangunan
di atasnya
Hak al-Milkiyah
Hak milik/ hak mutlak
Hak Ghairu Maali
hak yang tidak terkait dengan benda, seperti Qisas, HAM
Kewenangan Pengadilan
Haqq Diyaani
Tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan kehakiman
Haqq Qadhaai
Hak di bawah kekuasaan pengadilan (hakim) dan pemilik hak mampu membuktikan haknya di depan hakim
Pelanggaran
Perbuatan Pelanggaran Hak
Pelanggar hak orang lain
Menimbulkan kerugian
Tidak sesuai dengan
tujuan kemaslahatan
Mengakibatkan madharat besar bagi orang lain
Menggunakan hak secara ceroboh
Menggunakan hak tidak sesuai tempatnya
Dua Prinsip dalam Penggunaan Hak
Kebebasan yang bertanggungjawab
Prinsip tauhid
Hak sesungguhnya hanyalah milik Allah
Sumber
Kehendak pribadi
Nazar atau Janji
Perbuatan yang bermanfaat
Akad
Syara’
Perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi orang lain
Akibat
Penggunaan Hak
Dilarang menggunakan hak untuk maksiat
Diberikan kebebasan untuk menggunakan
haknya sesuai kehendaknya
Penjabaran dari ajaran dan keadilan
Prinsip keadilan
Pemilik Hak
Hak Manusia
Memelihara kemaslahatan setiap pribadi
Sifatnya umum dan khusus
Hak Allah
Hak yang tidak dapat digugurkan
Ibadah, jihad, amar ma'ruf nahi munkar
Hak Allah dan Hak Manusia
Hak Allah < Hak manusia seperti dalam pidana Qisas
Hak Allah > Hak manusia seperti penentuan masa idah
Penyelesaian Sengketa
Perikatan
Kerjasama
Dasar Hukum
HR Nasa'i
HR Abu Daud
QS An Nisaa (4) : 12
QS Shaad (38) :24
Pemberi kepercayaan
Al Ariyah
(Pinjam Meminjam)
Perbedaan dalam ketentuan
Pembatalan secara sepihak
Hukum asal akad
Dasar Hukum
HR Abu Daud dan At Tarmidzi
HR Abu Daud
HR Bukhari dan Muslim
QS Al Maidah : 2
Hiwalah
(Pengalihan Utang)
Ketentuan
Kedua utang sama waktu jatuh tempo
Penagihan utang dalam bentuk
hiwalah muqayyada
h
Dalam bentuk utang piutang
Bentuk
Hiwalah
Hiwalah ad dain
Hiwalah al haq
Dasar Hukum
Hadist Nabi Muhammad SAW
Kafalah
(Tanggungan)
Ketentuan
Kafalah
dengan harta
Kafalah
dengan aib
Kafalah
dengan penyerahan benda
Kafalah bi al-dayn
Kafalah
dengan jiwa
Dasar Hukum
Ijtihad
HR Abu Daud
QSYusuf (12) : 72
QS Yusuf (12 : 66
Wakalah
(Perwakilan)
Ketentuan
Bisa dilakukan dengan bayaran atau tanpa bayaran
Macam
Wakalah
Wakalah Mutlaqah
Wakalah Muqayadah
Dasar Hukum
Ijtihad
Hadist
QS Yusuf (12) : 55
QS an Nisaa (4) : 35
Qs at Taubah (9) : 60
QS al Kahfi (18) : 19
Rahn
(Barang Jaminan)
Rukun dan syarat
Syarat
al marhun
(Barang yang dijadikan agunan)
Syarat
al marhun bini
(Utang)
Dasar Hukum
Ijtihad
HR Bukhari
QS al Baqarah (2) : 283
Wadi'ah
(Titipan)
Ketentuan
Ganti rugi ditanggung orang yang dititipi
Pihak yang dititipkan tidak boleh meminta upah
Orang yang dititipi
Sifat mengikat
Dasar Hukum
Ijtihad
HR Abu Daud , at Tarmidzi, al Hakim
QS al Baqarah (2) : 283
QS an Nisaa (4) : 58
Pertukaran
Tidak sejenis
Barang dengan uang (Sewa/
Ijarah
)
Dasar Hukum
Ijtihad
HR Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas
QS An Nisaa (4) : 29
QS Al Qashash (28) : 26
QS Al Baqarah (2) : 233
QS At Thalaq (65) : 6
QS Az Zukruf (43) : 32
Rukun dan syarat
Upah tidak sejenis dengan manfaat yang disewa
Upah dalam akad ijarah jelas
Objek ijarah ialah sesuatu yang bisa disewakan
Objek ijarah bukan kewajiban bagi orang
Penyewa berhak memanfaatkan barang
Manfaat harus diketahui
Kedua pihak rela
Uang dengan barang (Jual beli/
Buyu'
)
Jual beli dalam KHES
Dasar Hukum
Bab 4 dan 5 Buku Kedua KHES
Al Istishna
(Jual beli dengan pesanan)
Jual beli dalam bentuk khusus
As Salam
/
As Salaf
Rukun dan syarat
Tempat menerima disebutkan
Informasi mengenai barang jelas
Barang diberikan sesuai waktu
Barang menjadi utang penjual
Pembayaran dilakukan di tempat akad
Dasar hukum
HR Ibnu Majah
QS Al Baqarah (2) : 282
Murabahah
(Jual beli diatas harga pokok)
Rukun dan syarat
Pengawasan kewajiban penjual
Informasi keuntungan jelas
Informasi mengenai modal jelas
Barang dimiliki penjual
Jual beli pada umumnya
Bentuk jual beli
Jual beli fasid
Jual beli batal
Jual beli shahih
Rukun dan syarat
Uang dan benda
Lafal ijab qobul
Penjual dan pembeli
Dasar hukum
QS Al Baqarah (2) : 275
QS An Nisa (4) : 29
HR Al Bazzar dan HR Turmudzi
Barang sejenis
Barang dengan barang (Barter)
Ketentuan barang ribawi
Barang-barang bukan ribawi boleh, asal diserahkan saat akad
Barang ribawi dengan barang bukan ribawi jumlah tidak harus sama
Berlainan jenis boleh, asal diserahkan saat akad
Jumlah dan kadar barang ribawi harus sama
Barang ribawi
Bahan makanan pokok dan tambahan
Emas dan perak
Uang dengan uang (
Sharf
)
Rukun dan syarat
Barang yang belum dikuasai tidak boleh dijual
Transaksi berjangka dilakukan dengan pihak yang menyediakan valuta asing
Jual beli bersyarat dihindari
Motif mendukung transaksi komersial
Tunai
Dasar Hukum
HR Jamaah
HR Muslim
Al-Qadha (Peradilan)
Tahkim (Arbitrase)
Jalan Perdamaian
Sumber Sengketa
Pertanggungjawaban Resiko
Apabila terjadi sengketa dalam transaksi
Harga
Bila tidak jelas harga yang disepakati