Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kelembagaan Negara Republik Indonesia (Lembaga Kehakiman (MA serta tugas…
Kelembagaan Negara Republik Indonesia
Struktur kelembagaan Negara
Kedudukan dan Fungsi lembaga negara
Lembaga negara yang ditentukan UU
Lembaga negara yang ditentukan dalam keputusan presiden
Lembaga negara yang ditentukan UUD
Kedudukan dan Fungsi lembaga negara utama dan bantu
Utama
: MPR,DPR,Presiden,DPD,MA
Bantu
: BPK,KPK
Lembaga Perwakilan Rakyat
MPR
DPR dan DPD
DPR
Parpol peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu
Fungsi
Legislasi
: Membentuk UU
Pengawasan terhadap pelaksanaan UU
Anggaran
: Menyusun dan menetapkan APBN
Hak
Interpelasi(memimta keterangan pada pemerintah)
Hak Angket
: Melakukan penyeledikan terhadap kebijakan yang penting
Menyatakan Pendapat
DPD
Tugas dan wewenang
Mengajukan rancangan UU kepada DPR
Ikut membahas rancangan UU yang terkait dengan otonomi daerah
Mengawasi pelaksaan UU tentang otonomi daerah
Dipilih melalui pemilu,terdiri dari seluruh provinsi
Tugas dan Wewenang
: Mengubah dan menetapkan UUD,Melantik Presiden dan atau Wapres,memberhentikan Presiden dan atau Wapres
Lembaga Pemerintahan Negara
Kekuasaan
Admininstratif,
melaksanakan UU dan politik administratif
Diplomatik,
mengenai hubungan luar negeri
Legislatif
,mengajukan rancangan UU
Yudikatif,
memberi grasi dan amnesti
Militer
,mengenai angkatan perang dan pertahanan
Presiden dan Kekuasaanya
Eksekutif
,menetapkan pemerintah untuk menjalankan UU,serta mengangkat dan memberhentikan mentri.
Legislatif,
Mengajukan RU APBN kepada DPR,menetapkan peraturan pemerintah penganti UU
Sebagai kepala Negara
,memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,air,dan udara,memberi grasi,amnesti,abolisi dan rehabilitasi,dll
Lembaga Kehakiman
MA serta tugas dan wewenangnya
Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU
Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,dll.
Tugas dan wewenang MK
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
Memutus pembubaran parpol
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
Kewenangan Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kpd DPR
Menegakan martabat dan prilaku hakim
Lembaga Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan lembaga negara yang berdiri sendiri bebas dari pengaruh pemerintah dan tidak berdiri diatas pemerintah
KPK
bukan lembaga negara melainkan lembaga independen yang melaksanakan tugasnya terkait dengan BPK