Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
:recycle: Perpajakan :recycle: (Kewajiban Perpajakan (Menghitung, Menyetor…
:recycle: Perpajakan :recycle:
Subjek Pajak
Domisili
Subyek Pajak Dalam Negeri
Subyek Pajak Luar Negeri
UU No. 17 Tahun 2000
Badan
Warisan
Orang Pribadi
Fungsi Pajak
Fungsi Budgetair (Sumber Dana)
Fungsi Regulerend (Mengatur)
Definisi
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur
Tanpa Kontraprestasi Langsung
Untuk Membiayai Negara
Berdasarkan Undang - Undang
Iuran Rakyat Kepada Negara
Formulir Pajak
Formulir SPT Tahunan Untuk WP OP
Form 1770
Form 1770 S
Form 1770 SS
Formulir SPT Tahunan Untuk WP Badan
Form 1771
Form 1771 S
Jenis Pajak
Menurut Golongan
Pajak Langsung
Pajak Penghasilan, Pajak bumi Bangunan
Pajak tidak Langsung
PPN, PPNBM, Bea Materai, Cukai, Dll
Menurut Sifat
Pajak Subjektif
Pajak Objektif
Menurut Lembaga Pemungut
Pajak Pusat
Pajak daerah
Kewajiban Perpajakan
Menghitung
Menyetor
Mendaftar
Melapor
Koreksi Fiskal
Pengertian Koreksi
penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak). Koreksi Terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak
Jenis Perbedaan
Beda Tetap
Beda Waktu
Jenis Koreksi
Koreksi Fiskal Positif (menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak)
Koreksi Fiskal Negatif (menyebabkan pengurakan pada penghasilan kena pajak
Objek Pajak
Sumber pendapatan yang termasuk dalam undang undang dikenai pajak,seperti : Gaji Pokok, tunjangan , Insentif, Fee, dll.
M. Irfani Muharrom (14520030)