Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
(PASAL 37 (Usul perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR 1/3…
PASAL 32
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
PASAL 33
- Perekonomian disusun berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam
- Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
PASAL 34
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
- Negara bertanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan
-
-
-
-
PASAL 37
- Usul perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR 1/3 dari jumlah anggota MPR
- Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
- Untuk mengubah pasal UUD sidang MPR harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya 50% + 1
anggota dari seluruh anggota MPR
- Khusus mengenai NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
-