Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bea Cukai (Tahapan Importisasi (Arrival at Port Limit
Kedatangan Kapal di…
Bea Cukai
Tahapan Importisasi
- Arrival at Port Limit
Kedatangan Kapal di Perairan Pelabuhan, menunggu sandar di Dermaga
- Docking-Unloading
Kapal sandar di dermaga, menunggu proses bongkar barang
- Berthing-Stacking in CV
Proses pembongkaran barang s/d penimbunan di CY
- Customs Clearance
Proses penyelesaian kewajiban Pabean s/d Customs Aprroval
- Container Handling-Handover
Pengurusan barang/container s/d pembayaran biaya penimbunan
- Gate-Out System
Pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan
- Warehouse
Barang tiba di tempat importir
-
Konsep Import
- Adanya ketentuan dari instansi terkait
barang larangan dan pembatasan:
• BPOM
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Perindustrian
- • Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Kehutanan
- • Kementerian Komunikasi dan Informasi
• Kementerian Pertanian
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
• Fiskal Policy
• Tax Enforcement
Konsep Import
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai Barang Impor dan terutang Bea Masuk
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean adalah wilayah RI meliputi perairan darat, perairan dan ruang udara diatasnya
termasuk tempat-tempat tertentu di ZEE dan Landas Kontinen dimana berlaku UU Kepabeanan
Filosofi Pelayanan
-
-
-