Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Aspek Legal dalam MSDM :star2: (During Employment (C. Ketentuan Pengupahan…
Aspek Legal dalam MSDM :star2:
Pre Employment
A. Kewajiban Melaporkan Lowongan
Pasal 5 UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan:
hak kesempatan yg sama u/ memperoleh pekerjaan
Pasal 6:
hak perlakuan yg sama
pengusaha wajib melaporkan lowongan kpd menteri terkait
jumlah yg dibutuhkan, jenis
jenis pekerjaan & syaratnya
jenis kelamin
usia
pendidikan/ketrampilan/keahlian
syarat2 lain yg diperlukan
B. Perekrutan Calon Karyawan
Ketentuan perekrutan (Pasal 35)
sendiri? jasa penempatan TK?
wajib memberikan perlindungan kpd calon TK sejak perekrutan s.d. penempatan
Penggunaan TK Anak dan Perempuan (pasal 68)
Anak:
pada dasarnya tidak boleh, kecuali usia 13-15 u/ pekerjaan fisik ringan & ditempatkan terpisah dgn dewasa
Perempuan:
di bawah 18 / hamil tdk boleh kerja 23.00 - 07.00
Penggunaan TK Asing
dilarang, kecuali
seizin
menteri/pejabat terkait
harus memuat
perencanaan (
alasan, jabatan, jangka waktu, ada penunjukan pendamping TK warga Indonesia)
Penggunaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
hanya u/ kegiatan yg bukan pekerjaan pokok
C. Penempatan Tenaga Kerja
Ketentuan Perjanjian Kerja
memuat sayarat2 kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Penempatan Tenaga Kerja
sesuai dgn perjanjian kerja, dan prinsip bahwa setiap TK memiliki kesempatan yg sama u/ bekerja sesuau bakat minat dan kompetensinya
Asas:
Terbuka
Bebas
Objektif
Adil
During Employment
A. Ketentuan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti
1. Waktu Kerja
7 jam x 6 hari (max 40 jam per minggu)
8 jam x 5 hari (40 jam per minggu)
2. Istirahat dan Cuti
kerja 4 jam -> istirahat min 1/2 jam
telah bekerja 6 tahun berturut-turut -> hak cuti 1 bulan di tahun 7 dan 1 bulan di tahun 8
perempuan haid: bisa cuti hari pertama dan keduanya
melahirkan: cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah
cuti tahunan 12 hari kerja (setelah bekerja min 12 bulan berturut-turut)
B. Ketentuan Pelatihan Kerja
(pasal 12 ayat 1)
setiap TK berhak memperoleh pengembangna kompetensi
dapat diselenggarakan lembaga lembaga pemerintah maupun swasta yg telah mendapat izin dari instansi terkait
diselenggarakan di tempat kerja atau tempat pelatihan
dapat dalam bentuk pemagangan
C. Ketentuan Pengupahan
(pasal 13)
1. Prinsip dan Kebijakan Pengupahan
setiap pekerja berhak penghasilan yg memenuhi
penghidupan yang layak
penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah
upah minimum, lembur, tdk mask karena halangan dll
2. Asas Pengupahan
hak timbul karena hubungan kerja
upah tidak dibayar jika tdk bekerja
tdk boleh diskrimasi upah laki-perempuan
tdk boleh kurang dari Upah Minimum
komponen updah pokok (min 75%) dan tunjangan tetap
persentase denda bagi pengusaha telat bayar upah
pendahuluan kewajiban bayar upah apabila perusahaan pailit
daluarsa 2 tahun tuntutan pembayaran upah sejak timbulnya hak
3. Upah Minimum
ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak
4. Upah Lembur
tarif per jam: 1/173 upah sebulan dari updah pokok dan tunjangan tetap
5. Kondisi Pekerja Tetap Menerima Updah Meskipun Tidak Bekerja
sakit
hari pertama dan kedua haid
pernikahan, baptis, khitan, istri lahiran/keguguran, anggota keluarga inti meniggal dunia
sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
menjalankan ibadah yg diperintahkan agamanya
masih bersedia kerja tetapi tidak dipekerjakan
hak istirahat
melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengupah
melaksanakan tugas pendidikan
D. Ketentuan Pokok K3
(pasal 86)
pengusaha wajib melaporkan sistem manajemen K3 yg terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan
untuk perusahaan yg minimal mempekerjakan 100 orang
E. Ketentuan Pokok Serikat Kerja
hak, dilindungi UU
F. Ketentuan Perselisihan Industrial
hak
kepentingan
PHK
antar serikat
prinsip musyawarah u/ mufakat,
jika tidak tercapai:
penyelesaian perselisihan hubungan insdustrial
Post Employment
A. Jenis Pemutusan
demi hukum
oleh pengadilan
oleh pekerja
oleh pengusaha
B. Ketentuan Umum PHK
upaya menghindari
adakan perundingan -> persetujuan bersama
jika idak berhasil, pengusaha mengajukan permohonan penetapan secara tertulis disertai alasan kpd pengadilan hubungan insdustrial
hak & kewajiban tetap seperti biasa selama belum ada penetapan
C. Hak-hak yang di-PHK
pesangon
penghargaan masa kerja
pengganti hak
Ketentuan Pokok Kepegawaian PNS
A. Lembaga2 yang Bertanggung Jawab dalam Manajemen PNS
Kemenpan (bidang kebijakan)
merumuskan kebijakan dan koordinasi PAN
BKN (bidang manajemen)
perencanaan, pengembangan kualitas SDM, administrasi kepegawaian, wasdal, informasi kepegawaian, perumusan kebijakan kesejahteraan PNS, bimtek unor yg menangani kepegawaian
LAN (bidang administrasi tertentu)
BKD (bidang administrasi di daerah)
B. Kepangkatan dan Eselonisasi
C. Ketentuan Pokok Kepegawaian PNS
(UU 43 tahun 1999)
Pengadaan pegawai
penyusunan formasi berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis kebutuhan internal
Pengembangan dan promosi
Remunerasi
Pengahisaln yang layak
Kesejahteraan
Pensiun, BPJS, taspen, dll
Pemberhentian
-
hormat
tidak dengan hormat
Disiplin