Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENGANGGARAN DI INDONESIA (Dasar Hukum (UU no. 17 tahun 2003, UU no. 25…
PENGANGGARAN DI INDONESIA
Anggaran Berbasis Kinerja
Komponen
Rangkaian tindakan dilaksanakan satuan kerja sesuai tugas pokok
Satuan kerja sebagai penanggung jawab keluaran output
Keluaran jelas dan terukur
Perhitungan anggaran didasarkan pada standar biaya
Pembebanan anggaran pada jenis belanja yang sesuai
Landasan
Alokasi berorientasi pada kinerja
Fleksibilitas tetap menjaga akuntabilitas
Alokasi didasarkan pada fungsi unit kerja
Anggaran Terpadu
Komponen
Penetapan SATKER sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan
SATKER minimal punya satu kegiatan
Keluaran SATKER jelas dan tidak tumpang tindih
Jenis belanja berkriteria sama untuk semua kegiatan
Terdapat dokumen perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk semua jenis satker dan kegiatan
Definisi
Penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Definisi
Pendekatan penganggaran berdasarkan kegiatan kebijakan dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran
Lingkungan
Mengaitkan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan
Mengendalikan keputusan dengan
Penentuan prioritas
Mengacu pada sasaran program
Biaya sesuai kegiatan yang diharapkan
Informasi atas hasil evaluasi dan mengoring
Memberi media berkompetisi
Meningkatkan kapasitas dan kesediaan penyesuaian prioritas sesuai alokasi
Proses
Penyusunan proyeksi
Penyusunan target-target fiskal
Rencana kerangka anggraan
Distribusi total pagu belanja ke masing-masing lembaga
Dasar Hukum
UU no. 17 tahun 2003
UU no. 25 tahun 2004
PP no. 20 tahun 2004
PP no. 21 tahun 2005