Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No.25 Tahun 2004 (TUJUAN…
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No.25 Tahun 2004
ASAS
Pembangunan Nasional
diselenggarakan berdasarkan
Demokrasi
prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional
Perencanaan Pembangunan Nasional
disusun secara
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
diselenggarakan berdasarkan
Asas Umum Penyelenggaraan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN
Jangka Panjang
Jangka Menengah
Tahunan
RUANG LINGKUP
Mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menghasilkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Tahunan
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
TUJUAN
Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar Pusat dan Daerah
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
KELEMBAGAAN