Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PARTAI POLITIK UU No 2 Th 2011 (PEMBENTUKAN (Partai Politik didirikan dan…
PARTAI POLITIK
UU No 2 Th 2011
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PEMBENTUKAN
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris
menyertakan 30% keterwakilan perempuan
harus didaftarkan ke Kementrian untuk menjadi badan hukum
AKUNTABILITAS
PERUBAHAN AD ART
dilakukan berdasarkan hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik
harus didaftarkan ke Kementerian
paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut
menyertakan akta notaris
KEUANGAN
bersumber dari
iuran anggota
sumbangan yang sah menurut hukum
bantuan keuangan dari APBN/APBD
TUJUAN
UMUM
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
KHUSUS
meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
membangun etika dan budaya politik
FUNGSI
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
partisipasi politik warga negara Indonesia
HAK
memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan
memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI
berpartisipasi dalam pembangunan nasional
menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan HAM
KEANGGOTAAN
Anggota partai politik minimal 17 tahun atau sudah kawin
bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
ORGANISASI
terdiri atas organisasi
tingkat pusat
tingkat provinsi
tingkat kabupaten/kota
KEPENGURUSAN
dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya
dipilih secara demokratis melalui musyawarah
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Partai politik bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan Partai Politik lain, atau dibubarkan oleh MK
Penggabungan partai politik dilakukan dengan cara menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru atau salah satu partai