Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BADAN LAYANAN UMUM PP No 23 Th 2005 (KETENTUAN UMUM (PENGERTIAN (instansi…
BADAN LAYANAN UMUM
PP No 23 Th 2005
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
ASAS
menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan
mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang seha
TUJUAN
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat
PERSYARATAN
SUBSTANTIF
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu
Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan pelayanan
TEKNIS
kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenanganny
ADMINISTRATIF
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
pola tata kelola
rencana strategis bisnis
PENETAPAN DAN PENCABUTAN
Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU
Penerapan PPK-BLU berakhir apabila
dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan
AKUNTABILITAS
STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Standar pelayanan minimum harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Tarif layanan harus mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan
daya beli masyarakat
asas keadilan dan kepatutan
kompetisi yang sehat
PENGELOLAAN KEUANGAN
Perencanaan
mengacu pada
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
PENDAPATAN
APBN/APBD
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
PENGELOLAAN KAS
merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas
melakukan pemungutan pendapatan atau tagiha
menyimpan kas dan mengelola rekening bank
memanfaatkan surplus kas jangka pendek
AKUNTABILITAS KINERJA
Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA
Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
TATA KELOLA
pejabat pengelola
Pemimpin :
penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU
Pejabat Keuangan :
Penanggung jawab keuangan
Pejabat Teknis :
Penanggung jawab teknis