Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENDIDIKAN TINGGI UU No. 12 Th 2012 (KETENTUAN UMUM PENDIDIKAN TINGGI…
PENDIDIKAN TINGGI
UU No. 12 Th 2012
KETENTUAN UMUM PENDIDIKAN TINGGI
PENGERTIAN
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
ASAS
kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan, keterjangkauan.
TUJUAN
mengembangkan potensu mahasiswa
dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian
terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian
FUNGSI
Mencerdaskan kehidupan bangsa
mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma
mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
BENTUK PERGURUAN TINGGI
universitas
institut
sekolah tinggi
politeknik
akademi
akademi komunitas
FUNGSI DAN PERAN PERGURUAN TINGGI
wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat
wadah pendidikan calon pemimpin bangsa
pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran
pusat pengembangan peradaban bangsa
PENDIRIAN
TN didirikan oleh Pemerintah
PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang
berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
PENGELOLAAN
Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas , transparansi, nirlaba, penjaminan mutu , efektivitas dan efisiensi
PENYELENGGARAAN
PRINSIP
pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat
TANGGUNG JAWAB
Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi
mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Jenis pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik, vokasi, profesi,
program pendidikan tinggi terdiri dari program sarjana, magister, doktor, diploma, magister terapan, doktor terapan, profesi dan spesialis,
PENJAMINAN MUTU
dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
terdiri dari
sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi
AKUNTABILITAS
AKUNTABILITAS AKADEMIK
diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
AKUNTABILITAS NONAAKDEMIK
melalui sistem pelaporan
tahunan
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Dari Pemerintah : APBN
Dari Masyarakat : hibah, wakaf zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbangan, dana pribadi, dan bentuk lain
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
perguruan tinggi lembaga negara lain wajib
memeroleh izin pemerintah
berprinsip nirlaba
bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah
mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia