(3) SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tdk diberikan pada Kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar.